Geger Online – 15 Oktober 2026 | Lingkungan pendidikan kembali tercoreng oleh aksi kekerasan di lingkungan asrama. Kabar mengenai 4 orang kena sanksi soal bullying di Telkom University, disanksi etik hingga DO [titlebase] menjadi sorotan publik setelah pihak kampus mengambil tindakan tegas terhadap para pelaku perundungan. Kejadian yang melibatkan mahasiswa baru angkatan 2026 ini memicu investigasi mendalam dari pihak universitas demi memastikan terciptanya lingkungan belajar yang aman dan kondusif bagi seluruh sivitas akademika.
Investigasi internal yang dilakukan oleh Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Perguruan Tinggi (Satgas PPKPT) bersama pimpinan universitas pada pertengahan Oktober 2026 mengungkapkan bahwa terdapat empat orang mahasiswa yang terlibat dalam aksi perundungan tersebut. Rektor Telkom University, Suyanto, menegaskan bahwa keputusan mengenai 4 orang kena sanksi soal bullying di Telkom University, disanksi etik hingga DO [titlebase] diambil berdasarkan peran, tingkat keterlibatan, dan bentuk pelanggaran yang dilakukan oleh masing-masing individu.
Sanksi yang dijatuhkan bervariasi sesuai dengan tingkat kesalahan mereka:
Also Read
- Satu orang pelaku utama dijatuhi sanksi terberat, yakni pemberhentian tetap atau drop out (DO), akibat tindakan perundungan berulang yang membahayakan fisik dan psikis korban.
- Satu orang pelaku lainnya dikenakan sanksi skorsing selama dua semester serta pembinaan karakter karena perannya dalam merekam dan mengunggah video perundungan ke media sosial.
- Dua orang mahasiswa lainnya menerima sanksi etik berupa pembinaan karakter, kewajiban mengikuti kegiatan sosial selama satu semester, serta tambahan aktivitas kemahasiswaan karena terbukti melanggar norma etika di ruang digital.
Pihak kampus memastikan bahwa proses pemeriksaan telah berjalan sesuai dengan koridor hukum yang berlaku, yakni Permendikbudristek Nomor 55 Tahun 2024 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Perguruan Tinggi, serta peraturan internal universitas mengenai kode etik mahasiswa. Penanganan kasus di mana 4 orang kena sanksi soal bullying di Telkom University, disanksi etik hingga DO [titlebase] ini diharapkan menjadi efek jera bagi mahasiswa lain agar tidak melakukan tindakan serupa.
Sebagai institusi pendidikan, Telkom University berkomitmen untuk tidak memberikan toleransi terhadap segala bentuk kekerasan, baik fisik maupun verbal. Pihak universitas juga tengah melakukan pendampingan terhadap korban untuk memastikan pemulihan kondisi psikisnya. Langkah tegas berupa sanksi hingga pengeluaran mahasiswa dari kampus merupakan bentuk tanggung jawab moral universitas dalam menjaga integritas dan keselamatan lingkungan pendidikan dari perilaku menyimpang yang tidak sesuai dengan nilai-nilai kemanusiaan dan kode etik akademik.
Secara keseluruhan, tindakan disipliner yang diterapkan oleh pihak Telkom University menunjukkan keseriusan institusi dalam merespons laporan perundungan. Dengan adanya sanksi yang berjenjang, mulai dari pembinaan karakter hingga sanksi akademis terberat, pihak kampus berharap agar seluruh mahasiswa dapat lebih bijak dalam bersikap dan menghargai sesama rekan, baik di lingkungan asrama maupun di ruang digital.



