Jakarta – Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman memberikan kepastian mengenai penyaluran Bantuan Presiden (Banpres) senilai lebih dari Rp 1,2 triliun. Bantuan ini direncanakan disalurkan secara bertahap pada tahun 2026 dan 2027 untuk membantu pemulihan usaha mikro yang terdampak bencana di wilayah Sumatera.
Maman Abdurrahman menyatakan bahwa program ini merupakan amanah langsung dari Presiden, yang didasarkan pada kondisi riil di lapangan. “Niat kita murni untuk membantu saudara-saudara kita yang sedang mengalami kesulitan, dan kita pastikan seluruh janji pemerintah kepada masyarakat di wilayah bencana terealisasi,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Jumat (28/8/2026).
Pernyataan ini disampaikan saat ia memimpin acara Kick Off Sosialisasi Program/Kegiatan Pemulihan Ekonomi Terdampak Bencana Sumatera di Jakarta, Rabu (26/8).
Lebih lanjut, Maman menjelaskan bahwa Banpres Rehabilitasi Usaha Mikro akan diberikan dalam bentuk hibah tunai sebesar Rp 3 juta untuk setiap usaha mikro. Penyaluran bantuan ini akan dilakukan langsung ke rekening penerima. Program ini dialokasikan dengan anggaran sekitar Rp 600 miliar pada tahun 2026 dan jumlah yang sama pada tahun 2027. Target penerima mencapai lebih dari 400 ribu pengusaha UMKM yang terdampak bencana dan belum atau tidak sedang mengakses kredit perbankan, termasuk Kredit Usaha Rakyat (KUR).
Untuk memastikan bantuan tepat sasaran, Kementerian UMKM menerapkan mekanisme pendataan dan verifikasi berlapis. Kementerian hanya akan memproses data calon penerima yang diusulkan dan disetujui oleh pemerintah daerah, baik melalui bupati maupun wali kota.
Data yang telah diusulkan tersebut kemudian akan diverifikasi lintas lembaga. Proses verifikasi ini terintegrasi dengan sejumlah basis data pemerintah melalui sistem SAPA UMKM, yang mencakup data dari Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil), Sistem Informasi Kredit Program (SIKP), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Online Single Submission (OSS), dan Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Maman menekankan bahwa bantuan ini diprioritaskan bagi pengusaha mikro yang belum pernah mengakses pembiayaan perbankan maupun KUR. Namun, pengusaha yang sebelumnya pernah memperoleh KUR dan telah menyelesaikan kewajibannya tetap dapat menjadi penerima manfaat asalkan memenuhi persyaratan program.
Pemerintah sebelumnya juga telah menerapkan kebijakan afirmasi sejak awal April 2026 bagi penerima KUR yang terdampak bencana. Kebijakan ini mencakup keringanan suku bunga sebesar 0% di tahun 2026 dan 3% di tahun 2027, serta restrukturisasi berupa perpanjangan jangka waktu KUR. Selain itu, disediakan kemudahan administrasi untuk pengajuan restrukturisasi pembiayaan KUR melalui telepon, surel, atau pesan singkat, termasuk usulan penghapusbukuan dan/atau penghapusan tagihan kredit KUR.
“Prinsip dasarnya, kami tidak akan menerima data di luar usulan kepala daerah. Bagi UMKM yang sedang mengakses KUR, secara sistem akan terpisah karena mereka sudah ditangani melalui program restrukturisasi bunga nol persen dan lainnya. Bantuan presiden ini kita peruntukkan bagi usaha mikro yang betul-betul belum terjangkau perbankan,” jelas Maman.
Ia menegaskan pentingnya koordinasi yang intensif antara pemerintah pusat, pemerintah provinsi, serta pemerintah kabupaten/kota. Koordinasi ini bertujuan untuk menyamakan data dan memastikan bantuan benar-benar menjangkau pengusaha mikro yang paling terdampak bencana.
Melalui program Banpres ini, Kementerian UMKM berkomitmen menjalankan arahan Presiden untuk membantu pengusaha mikro dalam membangun kembali kegiatan usaha mereka. Selain itu, program ini juga diharapkan dapat menggerakkan kembali perekonomian masyarakat di wilayah terdampak bencana secara transparan, akuntabel, dan tepat sasaran.






