Geger Online – 17 Oktober 2026 | Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, menegaskan bahwa pemungutan pajak oleh negara merupakan instrumen krusial untuk mewujudkan kemaslahatan bersama bagi seluruh warga negara Indonesia. Dalam berbagai kesempatan, ia menepis anggapan bahwa kewajiban perpajakan bertentangan dengan prinsip-prinsip Islam. Sebaliknya, pajak dipandang sebagai bentuk kontribusi kolektif yang mendanai fasilitas publik seperti sekolah, rumah sakit, infrastruktur, hingga program perlindungan sosial yang sangat dibutuhkan masyarakat.
Dalam seminar internasional yang membahas ekonomi digital dan aset kripto, Bimo Wijayanto menyoroti bahwa munculnya pertanyaan mengenai kesesuaian pajak dengan nilai agama merupakan hal yang wajar di tengah pesatnya perkembangan ekonomi digital. Menurutnya, ketika negara memungut pajak atas transaksi baru, hal tersebut merupakan upaya untuk memastikan keadilan fiskal tanpa mencederai prinsip syariah. Pajak adalah amanah publik yang manfaatnya kembali dirasakan oleh umat melalui layanan negara yang lebih baik.
Selain aspek filosofis, Direktorat Jenderal Pajak juga terus melakukan modernisasi sistem administrasi. Bimo Wijayanto memastikan bahwa proses digitalisasi perpajakan, termasuk implementasi kebijakan pajak global (GloBE), dilakukan secara terintegrasi melalui platform Coretax. Hingga pertengahan Oktober 2026, tercatat sebanyak 5.600 wajib pajak telah mendaftarkan diri secara sukarela melalui sistem tersebut. Langkah ini menjadi bukti bahwa otoritas pajak berkomitmen memberikan kemudahan akses bagi wajib pajak dalam memenuhi kewajiban mereka.
Also Read
Tantangan baru dalam perpajakan, khususnya terkait transaksi aset kripto melalui decentralized exchange (DEX), juga menjadi fokus perhatian Bimo Wijayanto. Otoritas pajak saat ini tengah mengkaji cakupan pelaporan serta peluang evaluasi tarif guna menjaga keseimbangan antara penerimaan negara dan pertumbuhan pasar keuangan digital yang sehat. Diskusi intensif terus dilakukan untuk memastikan regulasi yang disusun tidak menghambat inovasi namun tetap menjaga kepatuhan wajib pajak.
Terkait kebijakan restrukturisasi Badan Usaha Milik Negara (BUMN), DJP juga sedang mematangkan aturan mengenai tarif Pajak Penghasilan (PPh) final sebesar 0 persen. Meskipun regulasi teknis berupa Peraturan Menteri Keuangan dan Peraturan Pemerintah masih dalam proses finalisasi, DJP telah menyiapkan kerangka kerja melalui Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-12/PJ/2026 yang mencakup berbagai jenis transaksi restrukturisasi. Hal ini diharapkan mampu memberikan kepastian hukum bagi entitas yang terlibat.
Secara keseluruhan, langkah-langkah yang diambil DJP di bawah kepemimpinan Bimo Wijayanto mencerminkan upaya untuk menyelaraskan antara kebutuhan penerimaan negara dengan dinamika ekonomi modern. Dengan mengedepankan prinsip kemaslahatan, pajak kini tidak lagi dilihat sebagai beban, melainkan sebagai kontribusi nyata untuk mendukung kesejahteraan setiap individu dan kemajuan bangsa dalam jangka panjang.


![Harga Emas Antam Hari Ini Turun, 1 Gram Dipatok Rp 2,609 Juta [titlebase]](https://gegeronline.co.id/wp-content/uploads/2026/10/harga-emas-antam-hari-ini-turun-1-gram-dipatok-rp-2609-juta-titlebase.webp)
