Geger Online – 17 Oktober 2026 | Eskalasi ketegangan pasca-putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa hasil Pilpres 2024 terus berlanjut. Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM, Denny Indrayana, bersama sejumlah elemen masyarakat sipil, secara resmi melayangkan pengaduan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) pada Rabu (14/10/2026). Langkah tegas ini diambil karena mereka menilai KPU telah melakukan serangkaian pelanggaran etik serius yang berujung pada tindakan Loloskan Gibran, Denny Indrayana Cs minta DKPP pecat komisioner KPU [titlebase] dari jabatannya.
Dalam laporannya, Denny Indrayana mengungkapkan setidaknya ada empat poin dugaan pelanggaran etik yang dilakukan oleh komisioner KPU. Inti dari persoalan ini adalah tuduhan penyelundupan Pasal 18 ayat (3) dalam Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023. Menurut para pelapor, pasal tersebut disisipkan secara tidak transparan dan tanpa proses uji publik yang memadai, dengan tujuan tunggal untuk memuluskan langkah Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden.
Selain masalah regulasi, Denny menyoroti ketidakprofesionalan KPU dalam proses verifikasi dokumen pendidikan. Ia menyebut bahwa surat keterangan penyetaraan pendidikan yang digunakan oleh Gibran tidak melalui proses verifikasi faktual yang seharusnya dilakukan oleh penyelenggara pemilu. Hal ini memperkuat keyakinan pihak pelapor bahwa Loloskan Gibran, Denny Indrayana Cs minta DKPP pecat komisioner KPU [titlebase] merupakan tuntutan yang wajar demi menjaga integritas demokrasi di Indonesia.
Also Read
Poin ketiga dalam aduan tersebut berkaitan dengan hambatan fungsi pengawasan yang dilakukan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Pihak pelapor menduga KPU sengaja menutup akses terhadap Sistem Informasi Pencalonan (Silon) bagi Bawaslu, sehingga proses pengawasan terhadap dokumen persyaratan calon menjadi tidak maksimal. Fakta ini sebelumnya juga sempat mengemuka dalam persidangan di Mahkamah Konstitusi.
Keempat, seluruh tindakan tersebut dinilai telah melanggar sumpah jabatan serta asas penyelenggaraan pemilu yang harusnya bersifat jujur, adil, dan transparan. Denny menekankan bahwa perjuangan ini bukan sekadar soal polemik ijazah, melainkan tentang menjaga prinsip negara hukum (rule of law) agar tidak dimanipulasi hanya untuk kepentingan kandidat tertentu. Atas dasar itulah, koalisi sipil ini bersikeras agar DKPP memberikan sanksi pemberhentian tetap kepada seluruh komisioner KPU yang terlibat.
Sebagai langkah lanjutan, pihak pelapor berharap DKPP segera memproses aduan ini dengan objektif. Mereka menegaskan bahwa tindakan Loloskan Gibran, Denny Indrayana Cs minta DKPP pecat komisioner KPU [titlebase] adalah bentuk tanggung jawab moral untuk memastikan tidak ada lagi manipulasi regulasi di masa depan yang mencederai tatanan demokrasi nasional. Publik kini menanti langkah konkret dari DKPP untuk menguji kebenaran dugaan pelanggaran etik yang sangat krusial bagi legitimasi kepemimpinan nasional tersebut.
Pada akhirnya, kasus ini menjadi ujian besar bagi kredibilitas lembaga penyelenggara pemilu. Apabila terbukti terjadi penyelundupan aturan dan penghambatan fungsi pengawasan, maka sanksi tegas menjadi keharusan demi memulihkan kepercayaan publik terhadap sistem pemilu di Indonesia. Perjuangan hukum ini dipastikan akan terus berlanjut hingga ada kepastian hukum yang adil bagi seluruh pihak.




