Geger Online – 08 Oktober 2026 | Pasar emas domestik kembali menunjukkan dinamika yang cukup signifikan pada pekan ini. Bagi para investor yang memantau pergerakan logam mulia, perlu dicatat bahwa Harga Emas Antam Hari Ini Turun, 1 Gram Dipatok Rp 2,609 Juta [titlebase] menjadi sorotan utama di tengah fluktuasi pasar global. Penyesuaian harga ini merupakan bagian dari tren koreksi yang terjadi setelah beberapa hari sebelumnya sempat berada di level yang lebih tinggi.
Pergerakan harga emas batangan PT Aneka Tambang (Antam) Tbk memang dikenal bersifat fluktuatif. Pada perdagangan Kamis (8/10/2026), harga emas Antam mengalami penurunan sebesar Rp15.000, sehingga menetap di level Rp2.565.000 per gram. Kondisi ini menegaskan bahwa Harga Emas Antam Hari Ini Turun, 1 Gram Dipatok Rp 2,609 Juta [titlebase] mencerminkan penyesuaian pasar yang responsif terhadap kondisi ekonomi makro, termasuk penguatan nilai tukar dolar Amerika Serikat yang menekan harga emas dunia.
Selain harga jual, nilai buyback atau harga beli kembali oleh pihak Antam juga mengalami penyesuaian yang cukup dalam. Tercatat, harga buyback turun sebesar Rp25.000 menjadi Rp2.366.000 per gram. Penurunan ini penting untuk diperhatikan oleh para pemilik emas yang berencana melakukan penjualan kembali, karena selisih harga antara pembelian dan buyback menjadi faktor krusial dalam perhitungan keuntungan investasi.
Also Read
Dinamika harga ini tidak terlepas dari pengaruh global, di mana harga emas dunia terpantau melemah hampir satu persen. Para investor saat ini tengah menanti risalah rapat Federal Reserve (The Fed) untuk mendapatkan gambaran lebih jelas mengenai kebijakan suku bunga di masa depan. Meskipun sempat mencatatkan rekor tertinggi sepanjang sejarah pada awal tahun di angka Rp3.168.000 per gram, volatilitas saat ini menunjukkan bahwa pasar masih mencari titik keseimbangan baru.
Bagi Anda yang ingin melakukan transaksi, perlu memahami aspek perpajakan yang berlaku. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 48 Tahun 2023, setiap transaksi pembelian emas batangan dikenakan PPh Pasal 22. Berikut adalah rincian ketentuan pajaknya:
- Pemegang NPWP dikenakan tarif pajak sebesar 0,25 persen.
- Konsumen tanpa NPWP dikenakan tarif pajak sebesar 0,5 persen.
- Untuk transaksi buyback dengan nilai di atas Rp10.000.000, dikenakan potongan PPh Pasal 22 sebesar 1,5 persen dari total nilai transaksi.
Meskipun saat ini Harga Emas Antam Hari Ini Turun, 1 Gram Dipatok Rp 2,609 Juta [titlebase], emas tetap menjadi instrumen investasi yang diminati masyarakat sebagai aset lindung nilai (safe haven). Tren permintaan yang sempat meningkat di awal tahun menunjukkan bahwa kesadaran masyarakat terhadap diversifikasi aset masih cukup tinggi, terutama di tengah ketidakpastian kondisi geopolitik dunia.
Sebagai langkah antisipasi, calon pembeli disarankan untuk selalu memantau laman resmi Logam Mulia secara berkala. Mengingat harga emas dapat berubah sewaktu-waktu mengikuti dinamika pasar harian, ketepatan waktu dalam melakukan transaksi menjadi kunci dalam memaksimalkan potensi keuntungan investasi logam mulia Anda.




