Jakarta – Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP) RI menggelar audiensi dengan Tim Panitia Khusus Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Pansus DPRD) Kabupaten Natuna dan Pemerintah Kabupaten Natuna. Pertemuan ini bertujuan untuk membahas usulan rekomendasi pemekaran dua kecamatan, yaitu Kecamatan Sungai Ulu dan Kecamatan Bunguran Barat Daya.
Forum yang dipimpin oleh Kepala Biro Perencanaan dan Kerjasama BNPP RI, Budi Setyono, mewakili Sekretaris BNPP RI, ini juga dihadiri oleh Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Natuna, Wan Aris Munandar, selaku koordinator Tim Pansus DPRD Kabupaten Natuna. Audiensi tersebut diselenggarakan di Ruang Rapat Sekretariat BNPP RI, Jakarta, pada Kamis (27/8/2026).
Dalam forum tersebut, Wan Aris Munandar menjelaskan bahwa pertimbangan utama dalam usulan pemekaran kedua kecamatan ini adalah aspek aksesibilitas dan pelayanan publik. “Pemekaran ini diharapkan dapat memperpendek rentang kendali pemerintahan sekaligus mempermudah masyarakat memperoleh pelayanan publik, khususnya di wilayah yang selama ini memiliki kendala akses menuju pusat kecamatan,” ujar Wan Aris dalam keterangan tertulis, Jumat (28/8/2026).
Ia menambahkan bahwa di wilayah Sungai Ulu telah tersedia berbagai fasilitas pemerintahan dan instansi vertikal, termasuk unsur Kementerian Agama serta satuan TNI/Kodim. Namun, keberadaan fasilitas tersebut belum diimbangi dengan kemudahan akses menuju pusat pemerintahan kecamatan induk. Kondisi inilah yang menjadi salah satu pertimbangan Pemerintah Kabupaten Natuna dalam mengusulkan pembentukan Kecamatan Sungai Ulu.
Menanggapi usulan tersebut, Budi Setyono menekankan pentingnya aspek kewilayahan sebagai salah satu pertimbangan dalam proses pemekaran. Hal ini terkait dengan posisi Kecamatan Bunguran Timur dan Kecamatan Bunguran Barat sebagai kecamatan induk yang berada dalam kawasan Pusat Kegiatan Strategis Nasional (PKSN) periode 2025-2029 dan termasuk dalam deliniasi Kecamatan Pusat Pertumbuhan Kawasan Perbatasan (PPKP).
“Pemekaran wilayah tidak hanya mempertimbangkan aspek administratif, tetapi juga perlu melihat kemandirian potensi kawasan yang akan dikelola, aspek pertahanan, serta strategi penataan wilayah,” jelas Budi. Menurutnya, usulan pemekaran juga harus memperhatikan karakteristik dan potensi wilayah serta keterkaitannya dengan pengelolaan kawasan perbatasan. Pertimbangan ini penting agar pembentukan wilayah administratif baru dapat selaras dengan kebutuhan pelayanan publik, pembangunan, pertahanan, dan pengembangan potensi kawasan.
Selanjutnya, Asisten Deputi Infrastruktur Fisik BNPP RI, Bakri Siddiq, menyampaikan pandangannya terkait usulan pemekaran Kecamatan Bunguran Timur menjadi Kecamatan Sungai Ulu dan Kecamatan Bunguran Barat menjadi Kecamatan Bunguran Barat Daya. Ia mengemukakan bahwa usulan tersebut perlu memperhatikan ketentuan Pasal 7 Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2018 tentang Kecamatan.
Saat ini, BNPP RI belum menerima penugasan formal dari Direktorat Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri mengenai bentuk rekomendasi yang diperlukan dalam proses pembentukan kecamatan hasil pemekaran. “Oleh karena itu, forum tersebut menjadi bagian dari pembahasan awal untuk mengidentifikasi kebutuhan dan aspek yang perlu dipertimbangkan dalam menindaklanjuti usulan tersebut,” tutupnya.
Audiensi ini juga dihadiri oleh Asisten Deputi Bidang Pengelolaan Batas Negara Wilayah Laut dan Udara BNPP RI, Gutmen Nainggolan; Asisten Deputi Potensi Kawasan Perbatasan Darat, Brigjen TNI Topri Daeng Balaw; Asisten Deputi Penataan Ruang Kawasan Perbatasan, Ismawan Harijono; Asisten Deputi Infrastruktur Fisik, Amrullah M. Ridha; serta Asisten Deputi Infrastruktur Ekonomi dan Kesejahteraan Rakyat, Harris Fadhly.





