Bareskrim Polri terus mendalami kasus perjudian kasino yang beroperasi di Nine Stage Lounge and Bar, Batam, Kepulauan Riau. Penyidik kini menjerat pemilik kasino tersebut, Suwanda alias Akau, tidak hanya dengan pasal terkait perjudian, tetapi juga dengan Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
“Terhadap tersangka atas nama Suwanda alias Akau selain dikenakan tindak pidana terkait perjudian kasino juga di kenakan pidana terkait pencucian uang,” kata Wakabareskrim Polri Irjen Nunung Syaifuddin dalam keterangannya, Sabtu (29/8/2026).
Kasus ini terbongkar setelah Bareskrim melakukan penggerebekan di Nine Stage Lounge and Bar yang berlokasi di Ruko Nagoya Indah, Batam, pada Sabtu (15/8). Dalam operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan 197 orang beserta barang bukti berupa uang tunai senilai Rp 7,7 miliar.
Nunung menjelaskan bahwa operasi penindakan ini merupakan puncak dari penyelidikan intensif yang telah berlangsung selama hampir tiga bulan. Informasi mengenai aktivitas kasino ilegal tersebut diperoleh polisi dari berbagai sumber, termasuk laporan masyarakat dan pantauan media.
“Penindakan ini berawal bukan hanya dari informasi masyarakat saja, tapi juga informasi dari rekan-rekan saya yang ada di Batam, dari media. Kemudian kita mengambil satu langkah untuk melakukan penggerebekan atau penindakan aktivitas perjudian jenis casino,” ujar Nunung saat merilis kasus di Polresta Barelang, Minggu (16/8).
Dari 197 orang yang diamankan, penyidik mengidentifikasi peran masing-masing dalam operasional kasino. Rinciannya meliputi 1 orang pemilik berinisial A (Suwanda), 2 manajer, 5 kasir, 1 pengawas, 25 penukar chip, 65 dealer atau bandar, 2 orang marketing, dan 96 orang pemain.
Di antara 96 pemain yang ditangkap, terdapat 10 warga negara asing (WNA). “Rinciannya yakni tujuh warga negara China, dua warga negara Singapura, dan satu warga negara Malaysia. Sedangkan 86 lainnya WNI,” imbuhnya.
Selain mengamankan para pelaku, polisi juga menyita berbagai peralatan judi mekanik dan elektronik. Barang bukti yang disita antara lain 16 mesin tembak atau bubble, 54 mesin skater, 22 mesin mahyong, satu mesin dadu, serta 14 mesin tembak ikan.
Untuk pendalaman lebih lanjut, sembilan tersangka utama, termasuk Suwanda alias Akau, telah dibawa ke Jakarta pada Selasa (18/8) untuk menjalani pemeriksaan intensif di Mabes Polri oleh Satresmob Bareskrim Polri.
Bersamaan dengan itu, tim gabungan juga melakukan penggeledahan di sebuah rumah mewah di Garden Avenue Residence, Cluster Rosewood, Bengkong, Batam. Namun, polisi belum merinci hasil temuan dari penggeledahan tersebut.
“Untuk hasilnya akan di sampaikan nanti pada saat rilis lanjutan,” pungkas Kasat Resmob Bareskrim Polri Kombes Arsya Khadafi.






