Geger Online – 27 Oktober 2026 | Publik belakangan ini dihebohkan dengan narasi yang beredar luas di media sosial terkait isu Viral BPJS Kesehatan bakal dihapus dan diganti Klinik KDMP, DPR buka suara. Kabar tersebut memicu keresahan masyarakat mengenai masa depan jaminan kesehatan nasional yang selama ini menjadi tulang punggung perlindungan kesehatan bagi hampir seluruh penduduk Indonesia. Menanggapi fenomena tersebut, pihak legislatif melalui Komisi IX DPR RI segera memberikan klarifikasi untuk meredam spekulasi yang berkembang.
Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, Yahya Zaini, secara tegas membantah isu tersebut. Ia menegaskan bahwa BPJS Kesehatan merupakan lembaga negara yang keberadaannya dilindungi oleh undang-undang, sehingga tidak bisa dihapus atau dialihkan fungsinya ke lembaga lain, termasuk Koperasi Desa Merah Putih (KDMP), secara sembarangan. Isu Viral BPJS Kesehatan bakal dihapus dan diganti Klinik KDMP, DPR buka suara ini dianggap tidak memiliki dasar hukum yang kuat karena BPJS Kesehatan menjalankan mandat undang-undang yang sangat krusial bagi masyarakat.
Dari sisi regulasi, Koordinator Advokasi BPJS Watch, Timbul Siregar, menjelaskan bahwa terdapat dua payung hukum utama yang mengikat BPJS Kesehatan, yaitu Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) dan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS. Oleh karena itu, pengalihan fungsi tersebut mustahil dilakukan tanpa adanya perubahan mendasar pada kedua undang-undang tersebut, yang tentunya akan memicu penolakan keras dari masyarakat luas.
Also Read
Lebih lanjut, Yahya Zaini menyoroti bahwa cakupan kepesertaan BPJS Kesehatan telah mencapai 98 persen, yang menjadikannya salah satu sistem jaminan kesehatan dengan cakupan terluas di dunia. Meskipun menolak isu Viral BPJS Kesehatan bakal dihapus dan diganti Klinik KDMP, DPR buka suara, pihak DPR tetap mengakui adanya tantangan besar yang harus dibenahi oleh manajemen BPJS Kesehatan. Beberapa poin krusial yang menjadi catatan bagi pemerintah dan pengelola BPJS antara lain:
- Perbaikan sistem antrean di rumah sakit agar tidak menumpuk.
- Penyelesaian masalah tunggakan klaim agar pembayaran kepada pihak rumah sakit tetap lancar.
- Optimalisasi tata kelola bagi sekitar 23 juta peserta yang menunggak iuran.
- Penanganan terhadap 50 juta peserta yang saat ini berstatus tidak aktif.
Terkait kondisi keuangan, BPJS Kesehatan saat ini memang menghadapi tantangan defisit bulanan sekitar dua triliun rupiah yang dipicu oleh besarnya klaim pengobatan penyakit berat. Pemerintah telah berkomitmen memberikan bantuan dana sebesar 20 triliun rupiah untuk menjaga keberlangsungan layanan. Selain itu, pemerintah diharapkan untuk lebih fokus pada penguatan fasilitas kesehatan dasar seperti Puskesmas, daripada membebani unit seperti Koperasi Desa dengan tanggung jawab medis yang bukan menjadi fokus utamanya.
Sebagai penutup, dapat disimpulkan bahwa isu mengenai penghapusan BPJS Kesehatan tidak memiliki dasar hukum dan tidak benar adanya. Fokus utama pemerintah dan pemangku kepentingan saat ini seharusnya adalah memperbaiki tata kelola layanan serta meningkatkan kedisiplinan peserta, demi memastikan jaminan kesehatan nasional tetap berkelanjutan dan dirasakan manfaatnya oleh seluruh rakyat Indonesia.




