Geger Online – 02 Oktober 2026 | Suasana di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, pada Kamis (1/10/2026) pagi tampak berbeda dengan kehadiran sosok pemimpin daerah asal Sulawesi Selatan. Bupati Gowa tiba di Bareskrim, bakal diperiksa sebagai tersangka pemerasan terkait serangkaian dugaan tindak pidana korupsi yang menjeratnya. Sitti Husniah Talenrang, yang menjabat sebagai Bupati Gowa, hadir memenuhi panggilan penyidik Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri tepat pada pukul 10.46 WIB.
Mengenakan kerudung hitam dan kemeja bermotif garis-garis, Sitti Husniah terlihat didampingi oleh tim kuasa hukumnya saat memasuki lobi Bareskrim. Ketika dicecar oleh awak media mengenai kesiapannya menghadapi pemeriksaan perdana ini, ia memilih untuk irit bicara. Ia menyatakan akan memberikan keterangan lengkap setelah seluruh rangkaian proses pemeriksaan selesai dilakukan.
Penetapan status tersangka terhadap Sitti Husniah merupakan hasil dari gelar perkara yang dilakukan oleh penyidik Mabes Polri pada 24 September 2026 lalu. Dalam perkembangan kasus ini, Bupati Gowa tiba di Bareskrim, bakal diperiksa sebagai tersangka pemerasan yang mencakup empat klaster peristiwa dugaan tindak pidana. Direktur Penindakan Kortastipidkor Polri, Brigjen Pol. Roberthus Yohannes De Deo, mengungkapkan bahwa total dana yang teridentifikasi dalam aksi pemerasan dan gratifikasi ini mencapai Rp1,1 miliar.
Also Read
Berikut adalah rincian klaster peristiwa yang menjadi objek penyidikan pihak kepolisian:
- Dugaan pengurusan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) sebesar Rp150 juta.
- Pemerasan terkait perizinan pendirian gerai Indomaret senilai Rp850 juta.
- Pungutan terkait sponsorship kegiatan Beautiful Malino yang disamarkan sebagai dana CSR senilai Rp100 juta.
- Permintaan diskon kepemilikan rumah hingga 70 persen dari pihak pengembang.
Tidak hanya itu, penyidik juga tengah mendalami dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berkaitan dengan perizinan bangunan gedung dan perumahan, seperti kasus yang melibatkan PT Royal Persada. Hingga saat ini, pihak kepolisian telah melakukan penyitaan terhadap aset milik tersangka dengan nilai ditaksir mencapai Rp5,5 miliar sebagai bagian dari upaya pengamanan barang bukti.
Meskipun Bupati Gowa tiba di Bareskrim, bakal diperiksa sebagai tersangka pemerasan, roda pemerintahan di Kabupaten Gowa dipastikan tetap berjalan normal di bawah kendali Wakil Bupati yang bertindak sebagai pelaksana tugas sementara. Pihak kepolisian juga telah mengeluarkan kebijakan pencekalan terhadap Sitti Husniah agar tidak bepergian ke luar negeri guna mempermudah proses penyidikan yang masih berlangsung intensif.
Kasus ini menjadi sorotan nasional mengingat besarnya skala perizinan yang diduga disalahgunakan. Ke depan, penyidik akan terus mendalami keterangan dari para saksi dan tersangka untuk mengungkap apakah ada pihak lain yang terlibat dalam praktik pemerasan sistematis di lingkungan Pemerintah Kabupaten Gowa tersebut. Publik kini menanti hasil pemeriksaan perdana ini, yang kemungkinan besar akan menentukan langkah hukum selanjutnya bagi sang kepala daerah.


