Terlibat karhutla di 34.636 hektare, Kementerian Lingkungan Hidup segel 57 perusahaan

Author Image

Io-lani Javante Haki

-

gegeronline.co.id

Terbit

1 Oktober 2026, 13:53 WIB

SUMBER PILIHAN GEGERONLINE.CO.ID

Akses Berita & Informasi Terupdate Lebih Cepat

Jadikan gegeronline.co.id sebagai sumber utama di Google Search & AI Overviews agar tidak tertinggal update.

Geger Online – 01 Oktober 2026 | Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) mengambil langkah tegas dalam menanggulangi krisis kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang melanda berbagai wilayah di Indonesia. Terlibat karhutla di 34.636 hektare, Kementerian Lingkungan Hidup segel 57 perusahaan yang terbukti memiliki area terbakar di delapan provinsi. Penindakan ini menjadi bagian krusial dari upaya pemerintah untuk memberikan efek jera kepada korporasi yang lalai dalam menjaga kelestarian lingkungan di area konsesi mereka.

Direktur Pengaduan dan Pengawasan Lingkungan Hidup KLH, Ardyanto Nugroho, dalam konferensi pers di Jakarta menjelaskan bahwa penyegelan ini didasarkan pada hasil verifikasi lapangan yang mendalam. Dari 57 entitas perusahaan tersebut, sebanyak 17 di antaranya diketahui memiliki riwayat karhutla berulang. Fakta yang cukup mengejutkan adalah mayoritas lahan yang terbakar merupakan area perkebunan kelapa sawit, yang mencakup 95 persen dari total luasan, sementara lima persen sisanya adalah perkebunan tebu.

Penyebaran lokasi perusahaan yang disegel mencakup wilayah Sumatra dan Kalimantan dengan rincian sebagai berikut:

Provinsi Jumlah Perusahaan
Kalimantan Barat 19
Sumatera Selatan 12
Kalimantan Selatan 9
Kalimantan Tengah 7
Kalimantan Timur 4
Riau 2
Lampung 2
Kalimantan Utara 2

Data menunjukkan bahwa Kalimantan menjadi wilayah dengan dampak terbesar, di mana 88,9 persen dari total 34.636 hektare lahan terbakar berada di pulau tersebut. Kalimantan Barat tercatat sebagai penyumbang luasan terbakar tertinggi dengan kontribusi mencapai 44,35 persen. Selain itu, dari sisi jenis lahan, 59 persen area yang terdampak adalah tanah mineral, sementara 36 persen lainnya merupakan lahan gambut yang rentan terhadap api.

Langkah hukum yang diambil KLH tidak main-main. Terlibat karhutla di 34.636 hektare, Kementerian Lingkungan Hidup segel 57 perusahaan sebagai langkah awal sebelum menerapkan tiga instrumen penegakan hukum berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Instrumen tersebut meliputi sanksi administratif, gugatan perdata, hingga penegakan hukum pidana bagi pelanggar berat.

Di sisi lain, Polri melalui Bareskrim juga terus bergerak melakukan penyidikan terhadap kasus serupa. Hingga saat ini, pihak kepolisian telah menetapkan 196 tersangka perorangan dan melakukan penyidikan terhadap 90 korporasi lainnya. Sinergi antara KLH dan aparat kepolisian diharapkan mampu menekan angka karhutla di masa mendatang.

Secara keseluruhan, tindakan tegas dengan menyebutkan bahwa terlibat karhutla di 34.636 hektare, Kementerian Lingkungan Hidup segel 57 perusahaan menunjukkan komitmen serius pemerintah dalam menjaga ekosistem nasional. Pengawasan ketat terhadap 17 perusahaan yang melakukan pelanggaran berulang menjadi fokus utama agar kepatuhan terhadap izin lingkungan tidak lagi disepelekan oleh pelaku usaha perkebunan.

PARTNER NETWORK
Bangun Media & Aset Digital Lebih Cepat
Domain premium, website berita, optimasi publisher & solusi digital.

Related Post

Terbaru