Geger Online – 01 Oktober 2026 | Komisi II DPR RI secara resmi telah mengesahkan Panitia Kerja (Panja) RUU Pemilu sebagai langkah strategis dalam menata regulasi politik nasional. Dalam perkembangan terbaru, Anggota Komisi II ungkap target pembahasan RUU Pemilu rampung Maret 2027 [titlebase] demi mengejar tahapan pemilu yang harus segera berjalan. Langkah ini diambil sebagai komitmen parlemen dalam memproses perubahan aturan secara sistematis dan terukur.
Ketua Komisi II DPR RI, M. Rifqinizamy Karsayuda, menegaskan bahwa pembentukan Panja ini menjadi babak baru dalam penataan regulasi. Seluruh proses legislasi dipastikan akan mengacu pada UU Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan untuk menjamin legalitas produk hukum yang dihasilkan. Di sisi lain, Anggota Komisi II ungkap target pembahasan RUU Pemilu rampung Maret 2027 [titlebase] bukanlah tanpa alasan; urgensi waktu menjadi faktor utama mengingat tahapan krusial yang sudah di depan mata.
Muhammad Khozin, Anggota Komisi II DPR RI, menjelaskan bahwa saat ini pihaknya tengah memacu penyusunan draf awal dan naskah akademik. Proses ini ditargetkan tuntas dalam waktu tiga bulan, yakni paling lambat akhir Desember 2026 atau awal Januari 2027. Setelah draf tersebut rampung, pembahasan akan masuk ke tahap berikutnya yang mekanismenya akan ditentukan oleh pimpinan DPR, apakah melalui Pansus, Panja Komisi II, atau Badan Legislasi (Baleg).
Also Read
Berikut adalah poin-poin fokus kerja Panja RUU Pemilu yang sedang disusun:
- Penyusunan timeline kerja yang ditargetkan selesai dalam pekan ini atau pekan depan.
- Penyempurnaan draf RUU dan naskah akademik sebagai landasan utama.
- Pelibatan partisipasi publik secara luas.
Untuk memastikan prinsip keterbukaan atau public participation, Komisi II berencana mengundang berbagai pihak untuk memberikan masukan. Mereka yang akan dilibatkan antara lain:
| Kelompok Pemangku Kepentingan |
|---|
| NGO/LSM pemerhati pemilu |
| Kalangan akademisi dan pakar |
| Partai politik non-parlemen |
| Tokoh masyarakat dan organisasi kemasyarakatan |
Khozin menambahkan bahwa sebenarnya Komisi II sudah memiliki modal data yang cukup kuat. Selama lebih dari satu tahun terakhir, pihaknya telah mengumpulkan tabulasi masukan dan kajian dari berbagai pihak. Oleh karena itu, tahapan saat ini lebih difokuskan pada penajaman isi draf. Mengingat pentingnya regulasi ini bagi masa depan demokrasi, Anggota Komisi II ungkap target pembahasan RUU Pemilu rampung Maret 2027 [titlebase] agar setiap tahapan dapat berjalan sesuai jadwal yang direncanakan.
Sebagai langkah akhir, setelah draf dan naskah akademik disempurnakan, DPR akan menunggu Surat Presiden (Surpres) sebelum melanjutkan ke tahap pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM). Dengan kerja keras dan koordinasi antarpihak, Komisi II optimistis target waktu tersebut dapat tercapai dengan tetap memperhatikan kaidah hukum yang berlaku.
Secara keseluruhan, percepatan pembahasan RUU Pemilu ini menunjukkan keseriusan DPR dalam mengantisipasi kebutuhan hukum kepemiluan. Dengan melibatkan berbagai elemen masyarakat, diharapkan aturan yang dihasilkan nantinya tidak hanya legal secara konstitusional, tetapi juga mampu menjawab tantangan dinamika politik nasional ke depan.

