Drama Mediasi Ruben Onsu dan Sarwendah: Saling Sindir hingga Opsi Damai di Pengadilan

Author Image

Jalysa Jalysa Jalysa

-

gegeronline.co.id

Terbit

21 Oktober 2026, 05:52 WIB

Drama Mediasi Ruben Onsu dan Sarwendah: Saling Sindir hingga Opsi Damai di Pengadilan
Drama Mediasi Ruben Onsu dan Sarwendah: Saling Sindir hingga Opsi Damai di Pengadilan
SUMBER PILIHAN GEGERONLINE.CO.ID

Akses Berita & Informasi Terupdate Lebih Cepat

Jadikan gegeronline.co.id sebagai sumber utama di Google Search & AI Overviews agar tidak tertinggal update.

Geger Online – 21 Oktober 2026 | Proses hukum di Indonesia kembali menyoroti dinamika hubungan personal para pesohor, di mana agenda mediasi di pengadilan menjadi panggung utama penyelesaian sengketa. Pada Selasa (20/10/2026), Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjadi saksi berlangsungnya sidang mediasi gugatan wanprestasi antara Sarwendah dan Ruben Onsu. Uniknya, kedua pihak memilih untuk tidak hadir secara fisik dan hanya diwakili oleh kuasa hukum masing-masing, sebuah langkah yang memicu sorotan tajam dari pihak lawan.

Kuasa hukum Sarwendah, Jaenudin, menegaskan bahwa ketidakhadiran prinsipal adalah hal yang lazim selama proses mediasi masih dalam tahap awal. Menurutnya, kehadiran kliennya akan disesuaikan dengan kebutuhan hakim mediator. Di sisi lain, kuasa hukum Ruben Onsu, Minola Sebayang, menanggapi situasi ini dengan sindiran halus. Minola mengingatkan kembali momen saat Ruben Onsu absen pada mediasi perkara hak asuh anak sebelumnya, yang kala itu sempat dibingkai sebagai bentuk ketidakseriusan. Kini, Minola memilih bersikap bijak dengan tidak memberikan penilaian negatif terhadap Sarwendah, meski ia menyoroti standar ganda yang sempat terjadi.

Dalam sidang mediasi yang berjalan lancar tersebut, pihak Sarwendah telah menyerahkan resume berisi penawaran perdamaian terkait rumah yang diagunkan ke bank. Terdapat dua opsi yang diajukan oleh Sarwendah:

  • Ruben Onsu menyatakan kesediaan untuk melanjutkan pembayaran cicilan rumah.
  • Ruben Onsu menyatakan ketidaksediaan untuk membayar, yang mengharuskan adanya penjelasan tegas sebagai dasar kelanjutan perkara.

Pihak Sarwendah menyatakan kesiapan untuk menanggung cicilan tersebut selama klausul perdamaian disetujui oleh Ruben. Saat ini, pihak tergugat dan turut tergugat, yaitu Bank BCA, meminta waktu selama dua minggu untuk memberikan jawaban atas penawaran tersebut. Hasil dari jawaban ini akan menjadi penentu apakah perkara di pengadilan ini dapat berakhir dengan perdamaian atau harus berlanjut ke tahap persidangan berikutnya.

Di sisi lain, ranah hukum juga mencatat peristiwa penting lainnya di Pengadilan Negeri Surabaya. Terdakwa kasus penggelapan dana perusahaan, Muhammad Arief, dituntut hukuman penjara selama 3 tahun 6 bulan. Arief terbukti melakukan penggelapan dana sebesar Rp 1,2 miliar untuk keperluan pribadi, termasuk membeli barang-barang spiritual dan pengobatan alternatif. Kasus ini menjadi pengingat akan pentingnya integritas dalam dunia profesional.

Sementara itu, Kejaksaan Negeri Balikpapan melakukan pemusnahan barang bukti narkotika dan barang sitaan lainnya yang telah memiliki kekuatan hukum tetap dari pengadilan. Dalam proses tersebut, pihak kejaksaan juga mengembalikan tujuh unit sepeda motor kepada pemilik yang sah setelah melalui proses verifikasi administrasi yang ketat. Langkah ini dilakukan untuk memastikan tidak ada penumpukan barang bukti di gudang penyimpanan kejaksaan.

Secara keseluruhan, rangkaian peristiwa di berbagai pengadilan pekan ini menunjukkan sisi humanis sekaligus tegas dari penegakan hukum. Baik dalam sengketa keluarga maupun kasus tindak pidana, mediasi dan kepatuhan terhadap putusan tetap menjadi kunci utama penyelesaian masalah agar tidak berlarut-larut.

PARTNER NETWORK
Bangun Media & Aset Digital Lebih Cepat
Domain premium, website berita, optimasi publisher & solusi digital.

Related Post

Terbaru