Geger Online – 20 Oktober 2026 | Aktivitas ilegal di kawasan hutan kembali mencoreng upaya pelestarian lingkungan di Sumatera Barat. Sebuah fakta mengejutkan ditemukan di Bukit Lantak, Kecamatan Timpeh, Kabupaten Dharmasraya, di mana sudah habis terbakar, lahan seluas 5,9 hektare di Dharmasraya malah ditanami kelapa sawit [titlebase] oleh oknum yang tidak bertanggung jawab. Penemuan ini memicu reaksi keras dari pemerintah daerah yang segera melakukan tindakan tegas di lapangan.
Bupati Dharmasraya, Annisa Suci Ramadhani, bersama Kapolres Dharmasraya, AKBP Kartyana Widyarso Wardoyo Putro, terjun langsung ke lokasi pada Jumat (16/10/2026) untuk meninjau area yang sebelumnya dilahap api pada 15 September 2026 lalu. Ironisnya, di atas lahan yang seharusnya dipulihkan tersebut, ditemukan bibit kelapa sawit yang baru berusia sekitar dua minggu. Aksi nekat ini dilakukan meski pemerintah daerah telah memasang plang larangan keras untuk mengolah atau menanam tanaman apapun di area tersebut.
Fenomena di mana sudah habis terbakar, lahan seluas 5,9 hektare di Dharmasraya malah ditanami kelapa sawit [titlebase] ini kini tengah didalami secara intensif oleh pihak kepolisian. Sebagai langkah awal pengamanan, Polres Dharmasraya telah memasang garis polisi di lokasi kejadian guna mencegah aktivitas lanjutan yang merusak ekosistem hutan. Pemerintah Kabupaten Dharmasraya pun mempertegas bahwa setiap pelanggaran di kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) akan diproses melalui jalur hukum yang berlaku.
Also Read
Bupati Annisa menegaskan bahwa pihaknya telah membentuk Satuan Tugas (Satgas) Karhutla di setiap nagari sejak awal September 2026. Langkah ini diambil untuk mengantisipasi potensi kebakaran di tengah fenomena El Nino dan musim kemarau panjang yang melanda wilayah tersebut. Meskipun Dharmasraya mencatatkan tren positif dengan nihilnya titik panas sejak 23 September 2026, kasus alih fungsi lahan ilegal ini menjadi catatan serius bagi pemerintah daerah.
Pemerintah daerah berkomitmen untuk melakukan pemulihan fungsi ekologis di lokasi tersebut. Rencana penanaman kembali dengan varietas tanaman hutan asli sedang dipersiapkan untuk menggantikan bibit sawit ilegal yang ditemukan. Masyarakat kembali diingatkan agar tidak membuka lahan dengan cara membakar, terutama di kawasan hutan yang dilindungi negara. Bagi warga yang membutuhkan lahan untuk perkebunan, pemerintah daerah membuka ruang komunikasi untuk memberikan solusi yang legal dan berkelanjutan.
Peristiwa ini menjadi pengingat bahwa perlindungan hutan bukan hanya tanggung jawab pemerintah, melainkan juga memerlukan kesadaran kolektif warga. Apalagi, jika dibiarkan, praktik di mana sudah habis terbakar, lahan seluas 5,9 hektare di Dharmasraya malah ditanami kelapa sawit [titlebase] akan terus berulang dan mengancam keberlangsungan lingkungan hidup di masa depan. Penegakan hukum yang tegas diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku perambahan hutan ilegal.




