Beranda / Berita / Nasional / Eks Waka BGN Lodewyk Ajukan Praperadilan Ketiga untuk Gugat Penyitaan Aset

Eks Waka BGN Lodewyk Ajukan Praperadilan Ketiga untuk Gugat Penyitaan Aset

Eks Waka BGN Lodewyk Ajukan Praperadilan Ketiga untuk Gugat Penyitaan Aset

Mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Lodewyk Pusung, kembali menempuh jalur hukum dengan mengajukan gugatan praperadilan untuk ketiga kalinya. Gugatan kali ini secara spesifik mempersoalkan keabsahan pelaksanaan upaya penyitaan yang dilakukan oleh tim penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung).

Gugatan ini didaftarkan Lodewyk pada Rabu (26/8) dan terdaftar dengan nomor perkara 150/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dijadwalkan akan menggelar sidang perdana permohonan ini pada Jumat, 4 September 2026.

Sebelumnya, Lodewyk telah dua kali mengajukan praperadilan. Gugatan pertama ditujukan untuk menggugat status tersangkanya, namun ditolak karena Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dinilai tidak memiliki yurisdiksi wilayah hukum yang tepat. Gugatan kedua difokuskan pada sah atau tidaknya upaya paksa penyitaan oleh Kejagung di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Namun, hakim tunggal mengabulkan eksepsi Kejagung, menyatakan pengadilan tersebut tidak berwenang mengadili, sehingga substansi gugatan tidak diperiksa.

Lodewyk Pusung ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola program makan bergizi gratis (MBG) oleh Kejaksaan Agung. Ia tidak menerima penetapan tersebut dan mengajukan gugatan praperadilan melawan Kejagung.

Selain Lodewyk, Kejaksaan Agung telah menetapkan tujuh tersangka lain dalam kasus ini. Mereka adalah Mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, Mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya, Asep Yusuf Somantri (AYS) selaku orang dekat Sony, Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (PT YAT) Andri Mulyono (AM) selaku penyedia motor listrik BGN, Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review (IFSR) Glory Harimas Sihombing, serta Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerjasama BGN, Lalu Muhammad Iwan (LMI).

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *