JAKARTA – Partai Golkar menyatakan akan memberikan sanksi internal kepada anggotanya yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan intimidasi terhadap mendiang dokter Eliza Princila Ututi Pakaenoni atau yang akrab disapa dr. Icha. Sanksi tersebut akan diberikan setelah adanya putusan hukum yang final.
Waketum Partai Golkar, Ahmad Doli Kurnia, mengungkapkan bahwa Therensius Lazakar, anggota DPRD Timor Tengah Utara (TTU), Nusa Tenggara Timur (NTT) dari fraksi Golkar yang terseret kasus ini, telah dinonaktifkan sementara. Partai Golkar menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada pihak kepolisian.
“Sanksi internal menunggu putusan hukum,” ujar Ahmad Doli Kurnia saat dihubungi pada Jumat (28/8/2026). Ia menambahkan, “Kita juga sudah sepakat semua untuk sementara me-nonaktifkan mereka sebagai anggota DPRD. Jadi kita tunggu saja proses hukumnya berlangsung sampai final.”
Sebelumnya, Kepolisian Daerah (Polda) Nusa Tenggara Timur (NTT) mengumumkan perkembangan kasus dugaan intimidasi terhadap dr. Icha. Tiga anggota DPRD TTU telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
Menurut laporan dari detikBali pada Rabu (26/8), ketiga anggota DPRD TTU yang ditetapkan sebagai tersangka adalah Thernsius Lasakar dari Partai Golkar, Nubertuss Tubani dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), dan Veronika Lake dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP). Penetapan tersangka ini dilakukan oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda NTT setelah menggelar perkara pada Senin (24/8).
Kabid Humas Polda NTT, Kombes Pol. Henry Novika Chandra, mengonfirmasi penetapan tersangka tersebut. “Sudah ditetapkan tersangka tiga anggota DPRD TTU yakni VL, TL dan NT,” jelasnya. Gelar perkara tersebut bertujuan untuk menentukan status tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana intimidasi terhadap dr. Icha.






