Mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Lodewyk Pusung, kembali melayangkan gugatan praperadilan terkait penyitaan dalam kasus dugaan korupsi tata kelola program makan bergizi gratis (MBG). Ini merupakan gugatan ketiga yang diajukan Lodewyk terkait kasus yang menjeratnya.
Gugatan terbaru terdaftar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu (26/8) dengan nomor perkara 150/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL. Permohonan kali ini secara spesifik mempersoalkan keabsahan pelaksanaan upaya penyitaan yang dilakukan oleh tim penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung).
Menurut informasi dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, klasifikasi perkara yang diajukan Lodewyk adalah “sah atau tidaknya pelaksanaan upaya paksa penyitaan.” Sidang perdana untuk gugatan ini dijadwalkan pada Jumat (4/9) pekan depan.
Sebelumnya, Lodewyk Pusung telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejagung dalam kasus dugaan korupsi tata kelola MBG. Gugatan praperadilan pertamanya ke PN Jakarta Selatan bertujuan menggugat keabsahan status tersangkanya, namun ditolak karena dianggap bukan wilayah hukumnya. Gugatan kedua diajukan ke PN Jakarta Pusat dengan fokus pada keabsahan upaya paksa penyitaan, namun juga tidak diterima karena hakim mengabulkan eksepsi Kejagung terkait kewenangan pengadilan.
Kejaksaan Agung menyatakan siap menghadapi gugatan praperadilan ketiga Lodewyk Pusung. Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, menyatakan bahwa pihaknya menghormati hak hukum tersangka untuk mengajukan praperadilan. Namun, Anang menekankan adanya batasan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru.
“KUHAP baru juga memberikan batasan yang tegas. Pasal 160 ayat (3) UU Nomor 20 Tahun 2025 menyatakan bahwa permohonan mengenai sah atau tidaknya pelaksanaan upaya paksa hanya dapat diajukan satu kali untuk hal yang sama,” ujar Anang Supriatna.
Kejagung akan meneliti secara saksama materi gugatan Lodewyk untuk memastikan apakah ada pengulangan objek perkara dari permohonan sebelumnya. Argumentasi hukum Kejagung di persidangan nanti akan mencakup aspek kewenangan pengadilan, legal standing, objek praperadilan, serta batasan pengajuan praperadilan sesuai KUHAP baru.
Anang memastikan bahwa seluruh prosedur hukum yang dijalankan Kejagung dalam mengusut kasus tata kelola MBG telah sesuai prosedur. Pihaknya berkeyakinan bahwa seluruh tindakan penyidikan dan upaya paksa telah didasarkan pada alat bukti yang cukup dan dilaksanakan sesuai ketentuan hukum acara.
Selain Lodewyk Pusung, Kejagung telah menetapkan enam tersangka lain dalam kasus ini. Mereka adalah:
- Mantan Kepala BGN Dadan Hindayana
- Mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya
- Asep Yusuf Somantri (AYS), selaku orang dekat Sony
- Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (PT YAT), selaku penyedia motor listrik BGN, Andri Mulyono (AM)
- Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review (IFSR) Glory Harimas Sihombing
- Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerjasama BGN, Lalu Muhammad Iwan (LMI).






