Geger Online – 14 September 2026 | Kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) memasuki babak baru. Mantan konsultan teknologi, Ibrahim Arief atau yang akrab disapa Ibam, secara resmi menyatakan sikap tegas dengan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Langkah hukum ini diambil setelah Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat vonisnya menjadi lima tahun penjara, di mana Ibam ajukan kasasi vonis Chromebook, tolak bayar uang pengganti Rp5 M [titlebase] sebagai respons atas putusan tersebut.
Dalam putusan banding yang dibacakan akhir Agustus 2026, majelis hakim tidak hanya menambah masa hukuman penjara menjadi lima tahun, tetapi juga mewajibkan Ibam membayar denda sebesar Rp500 juta serta uang pengganti senilai Rp5 miliar. Tim kuasa hukum Ibam, yang dipimpin oleh R. Bayu Perdana, menyatakan bahwa kliennya merasa keberatan dengan putusan tersebut. Pihaknya menilai terdapat kekeliruan dalam penerapan hukum, terutama terkait kewajiban uang pengganti yang dianggap tidak didukung oleh alat bukti yang sah dan meyakinkan di persidangan.
Upaya Ibam ajukan kasasi vonis Chromebook, tolak bayar uang pengganti Rp5 M [titlebase] ini diharapkan dapat menjadi pintu bagi Mahkamah Agung untuk meninjau kembali seluruh fakta persidangan secara komprehensif. Tim advokasi berharap hakim agung dapat memperbaiki kekeliruan yang dinilai terjadi pada tingkat banding dan memberikan putusan yang lebih adil, bahkan membebaskan Ibam dari segala dakwaan yang disangkakan.
Also Read
Salah satu langkah unik yang dilakukan tim pembela adalah pemanfaatan kecerdasan buatan (AI). Sejak awal bergulirnya kasus ini, Ibam telah mengembangkan sistem AI khusus untuk menganalisis kesesuaian antara bukti, fakta persidangan, dan keterangan saksi. Hasil analisis AI tersebut diklaim menemukan pola yang menunjukkan adanya kejanggalan dalam penetapan angka uang pengganti sebesar Rp5 miliar. Temuan teknis inilah yang akan dituangkan secara terstruktur dalam memori kasasi sebagai bukti penguat di hadapan Mahkamah Agung.
Selain masalah hukum, publik sempat menyoroti unggahan Ibam di media sosial yang membagikan data terenkripsi. Banyak spekulasi menyebutkan bahwa itu merupakan metode dead man’s switch. Namun, tim kuasa hukum mengklarifikasi bahwa unggahan tersebut bukanlah bentuk tekanan atau ancaman kepada pihak manapun. Mereka menegaskan bahwa penggunaan protokol BitTorrent tersebut murni sebagai upaya transparansi data yang dikelola secara digital.
Hingga saat ini, dukungan publik terhadap Ibam terus mengalir. Tim kuasa hukum sangat mengapresiasi perhatian masyarakat yang turut mengawal proses hukum ini. Dengan langkah Ibam ajukan kasasi vonis Chromebook, tolak bayar uang pengganti Rp5 M [titlebase], kini nasib hukum sang mantan konsultan teknologi tersebut sepenuhnya berada di tangan Mahkamah Agung untuk menentukan keadilan yang hakiki.
Proses kasasi ini diprediksi akan menjadi perhatian khusus karena melibatkan persinggungan antara pembuktian hukum konvensional dengan dukungan analisis teknologi modern. Publik kini menunggu bagaimana Mahkamah Agung merespons memori kasasi yang akan segera diserahkan oleh pihak Ibrahim Arief, terutama terkait tuntutan pembatalan uang pengganti yang menjadi poin krusial dalam keberatan pihak terdakwa.
![Drama Berakhir, Batal Bubar, Kangen Band Sampaikan Permohonan Maaf [titlebase]](https://gegeronline.co.id/wp-content/uploads/2026/09/drama-berakhir-batal-bubar-kangen-band-sampaikan-permohonan-maaf-titlebase.webp)

![Waspada Cuaca Ekstrem: Peringatan Dini BMKG Cuaca Besok (15/9), Hujan Lebat Masih Turun di Provinsi Berikut [titlebase]](https://gegeronline.co.id/wp-content/uploads/2026/09/waspada-cuaca-ekstrem-peringatan-dini-bmkg-cuaca-besok-15-9-hujan-lebat-masih-turun-di-provinsi-berikut-titlebase-scaled.webp)

