Duo WNA India Terancam Membusuk di Bali, Dituntut Lima Tahun Gegara Judol

Author Image

Io-lani Javante Haki

-

gegeronline.co.id

Terbit

16 September 2026, 07:52 WIB

Duo WNA India Terancam Membusuk di Bali, Dituntut Lima Tahun Gegara Judol
Duo WNA India Terancam Membusuk di Bali, Dituntut Lima Tahun Gegara Judol
SUMBER PILIHAN GEGERONLINE.CO.ID

Akses Berita & Informasi Terupdate Lebih Cepat

Jadikan gegeronline.co.id sebagai sumber utama di Google Search & AI Overviews agar tidak tertinggal update.

Geger Online – 16 September 2026 | Dunia maya di Bali baru saja diguncang dengan kabar mengejutkan dari meja hijau. Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Denpasar pada Selasa (15/9/2026), dua warga negara asing asal India harus menghadapi kenyataan pahit. Duo WNA India terancam membusuk di Bali, dituntut lima tahun gegara judol [titlebase] setelah jaksa penuntut umum menyatakan mereka terbukti terlibat dalam jaringan perjudian daring internasional.

Kedua terdakwa, Piyush Sharma dan Yash Raj Singh Gaur, dianggap sebagai otak di balik operasi perjudian ilegal yang meresahkan masyarakat. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ni Made N. Lumisensi, dalam tuntutannya, menegaskan bahwa perbuatan para terdakwa melanggar hukum secara sah dan meyakinkan. Mereka tidak hanya menawarkan kesempatan bermain judi tanpa izin, tetapi juga menjadikan aktivitas haram tersebut sebagai mata pencaharian utama.

Dalam dakwaan yang dibacakan, terungkap pembagian peran yang terorganisir di antara para pelaku. Piyush Sharma berperan sebagai koordinator operasional yang mengatur segala kebutuhan teknis, mulai dari penyediaan perangkat keras seperti laptop dan telepon genggam, hingga pengaturan jaringan internet dan pembagian tugas bagi para operator. Sementara itu, Yash Raj Singh Gaur bertindak sebagai administrator yang aktif mempromosikan situs judi melalui media sosial, salah satunya akun Instagram @ekdant_book.

Jaringan yang dikelola oleh para terdakwa ini tergolong besar, dengan setidaknya tujuh situs perjudian online yang dioperasikan, di antaranya:

  • rambetexchange.com
  • CBA
  • LOIN
  • zetto.io
  • club4.com
  • winmoney365exch.com
  • ekdant.casino

Tidak hanya Piyush dan Yash, sebanyak 33 terdakwa lainnya yang juga merupakan WNA asal India turut diseret ke pengadilan. Mereka masing-masing dituntut hukuman empat tahun penjara. Jaksa juga secara tegas meminta majelis hakim untuk memberikan sanksi tambahan berupa deportasi setelah seluruh terdakwa selesai menjalani masa hukuman mereka. Situasi ini membuat duo WNA India terancam membusuk di Bali, dituntut lima tahun gegara judol [titlebase] menjadi sorotan tajam publik, mengingat besarnya dampak negatif dari aktivitas perjudian daring yang mereka jalankan.

Perbuatan para terdakwa dinilai memenuhi unsur Pasal 426 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Penyesuaian Pidana. Kasus ini menjadi pengingat keras bagi siapa pun yang mencoba memanfaatkan wilayah Indonesia sebagai basis operasi bisnis ilegal.

Secara keseluruhan, kasus ini mencerminkan ketegasan aparat penegak hukum di Bali dalam memberantas sindikat judi internasional. Tuntutan berat yang dijatuhkan diharapkan dapat memberikan efek jera, sekaligus menjaga stabilitas dan keamanan di wilayah Bali dari ancaman kejahatan siber. Masyarakat kini menanti putusan akhir dari majelis hakim, sembari terus memantau perkembangan kasus di mana duo WNA India terancam membusuk di Bali, dituntut lima tahun gegara judol [titlebase] yang telah menyita perhatian banyak pihak selama proses persidangan berlangsung.

PARTNER NETWORK
Bangun Media & Aset Digital Lebih Cepat
Domain premium, website berita, optimasi publisher & solusi digital.

Related Post

Terbaru