Beranda / Berita / Nasional / Kejagung Siap Hadapi Gugatan Praperadilan Ketiga Lodewyk Pusung

Kejagung Siap Hadapi Gugatan Praperadilan Ketiga Lodewyk Pusung

Kejagung Siap Hadapi Gugatan Praperadilan Ketiga Lodewyk Pusung

Jakarta – Mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Lodewyk Pusung, kembali mengajukan gugatan praperadilan. Ini adalah gugatan ketiga yang dilayangkan terkait kasus dugaan korupsi tata kelola program makan bergizi gratis (MBG) untuk tahun 2025-2026. Pihak Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan kesiapannya untuk menghadapi gugatan ini.

Permohonan praperadilan Lodewyk terdaftar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu (26/8) dengan nomor perkara 150/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL. Gugatan kali ini berfokus pada sah atau tidaknya pelaksanaan upaya penyitaan yang dilakukan oleh tim penyidik.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, dalam keterangannya pada Sabtu (29/8/2026), menyatakan bahwa Kejaksaan menghormati pengajuan praperadilan sebagai hak hukum tersangka yang dijamin oleh Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). “Silakan hak tersebut digunakan sesuai mekanisme hukum yang berlaku dan nantinya kejaksaan sebagai termohon tentu akan menghadapi serta memberikan jawaban di persidangan,” ujar Anang.

Namun, Anang juga menyoroti adanya batasan dalam pengajuan praperadilan untuk objek yang sama, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP baru. “Pasal 160 ayat (3) UU Nomor 20 Tahun 2025 menyatakan bahwa permohonan mengenai sah atau tidaknya pelaksanaan upaya paksa hanya dapat diajukan satu kali untuk hal yang sama,” jelasnya.

Tim jaksa akan meneliti materi gugatan Lodewyk Pusung secara mendalam untuk memastikan apakah ada pengulangan objek perkara dari permohonan-permohonan sebelumnya. “Karena ini disebut sebagai pengajuan praperadilan yang ketiga, tentunya tim jaksa akan terlebih dahulu mencermati secara seksama permohonannya, terutama apakah objek, dasar, tindakan upaya paksa, serta substansi yang dipersoalkan sama dengan permohonan-permohonan sebelumnya,” terang Anang.

Argumentasi hukum Kejagung di persidangan akan mencakup aspek kewenangan pengadilan, legal standing, objek praperadilan, serta batasan pengajuan praperadilan sesuai KUHAP baru. “Hal tersebut akan menjadi bagian dari argumentasi hukum kejaksaan di persidangan,” imbuh Anang.

Anang memastikan bahwa seluruh prosedur hukum yang dijalankan pihaknya dalam mengusut kasus tata kelola MBG telah sesuai prosedur. “Terhadap pokok perkaranya sendiri, kejaksaan tetap berkeyakinan bahwa seluruh tindakan penyidikan dan upaya paksa yang dilakukan telah berdasarkan alat bukti yang cukup serta dilaksanakan sesuai ketentuan hukum acara,” tegasnya.

Sebelumnya, gugatan pertama Lodewyk diajukan ke PN Jakarta Selatan untuk menggugat keabsahan status tersangkanya. Namun, hakim menyatakan PN Jaksel tidak berwenang mengadili karena wilayah hukum kejadian bukan di Jakarta Selatan. Gugatan kedua dilayangkan ke PN Jakarta Pusat dengan fokus pada sah atau tidaknya upaya paksa penyitaan. Hakim Tunggal PN Jakarta Pusat mengabulkan eksepsi Kejagung, menyatakan PN Jakpus tidak berwenang mengadili, sehingga substansi gugatan tidak diperiksa.

Lodewyk Pusung telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola MBG oleh Kejaksaan Agung. Selain Lodewyk, Kejagung telah menetapkan enam tersangka lain, yaitu Mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, Mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya, Asep Yusuf Somantri (AYS) selaku orang dekat Sony, Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (PT YAT) Andri Mulyono (AM), Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review (IFSR) Glory Harimas Sihombing, dan Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerjasama BGN Lalu Muhammad Iwan (LMI).

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *