Beranda / Berita / Nasional / KPAI Sesalkan Keterlibatan Anak dalam Kerusuhan Demo, Polisi Dalami Dugaan Eksploitasi

KPAI Sesalkan Keterlibatan Anak dalam Kerusuhan Demo, Polisi Dalami Dugaan Eksploitasi

KPAI Sesalkan Keterlibatan Anak dalam Kerusuhan Demo, Polisi Dalami Dugaan Eksploitasi

Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengecam keras dugaan eksploitasi anak yang terjadi di tengah kerusuhan pasca-demonstrasi di Jakarta pada Kamis, 27 Agustus 2026. KPAI menegaskan bahwa eksploitasi anak merupakan bentuk pelanggaran berat terhadap hak-hak dasar anak yang seharusnya dilindungi oleh konstitusi dan undang-undang.

Anggota KPAI, Sylvana Maria Apituley, menyatakan bahwa eksploitasi politik anak sangat bertentangan dengan prinsip hak partisipasi anak. Hak partisipasi anak yang sesungguhnya mensyaratkan adanya kesukarelaan, pemahaman penuh terhadap substansi yang disampaikan, serta kesadaran akan konsekuensi dari pendapat yang diutarakan. Sylvana menekankan bahwa partisipasi bermakna dari anak memerlukan ruang yang aman dan nyaman bagi mereka untuk menyuarakan pendapat.

“Namun memobilisasi anak dengan target dan agenda politik orang dewasa, khususnya dengan menyalahgunakan kerentanan anak, termasuk kerentanan ekonomi orang tuanya, jelas merupakan pelanggaran hak anak untuk berpartisipasi secara bermakna,” ujar Sylvana dalam keterangannya, dilansir Antara, Sabtu (29/8/2026).

KPAI sangat menyesalkan ditemukannya pola berulang terkait keterlibatan anak-anak dalam aksi demonstrasi yang terjadi pada 27 Agustus 2026. Berdasarkan temuan KPAI, modus dan pola keterlibatan anak-anak dalam demo tersebut menunjukkan mayoritas adalah pelajar SMK dan SMA, sebagian kecil SMP, dan bahkan ada yang putus sekolah.

Beberapa anak yang diamankan polisi di sekitar Gedung DPR dan Stasiun Palmerah, Jakarta Selatan, pada Kamis (27/8) siang dan sore, menyatakan bahwa mereka hanya ikut-ikutan, diajak teman, atau sekadar ingin menonton demonstrasi.

Pihak kepolisian sendiri menyatakan sedang mendalami dugaan eksploitasi anak dalam peristiwa kericuhan tersebut. Diketahui, polisi mengamankan total 322 orang terkait kericuhan setelah berakhirnya demonstrasi di depan gedung MPR/DPR. Dari jumlah tersebut, sebanyak 160 orang adalah anak-anak.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin menyampaikan, “Saat ini penyidik juga sedang melakukan pendalaman terhadap pihak-pihak yang menggunakan dan memanfaatkan atau mengeksploitasi anak-anak untuk melakukan kegiatan-kegiatan yang melawan hukum.”

Imanuddin menambahkan bahwa tindakan tersebut berpotensi melanggar norma-norma yang diatur dalam Undang-Undang Perlindungan Anak terkait pelibatan dan eksploitasi terhadap anak. “Dikarenakan hal tersebut dapat berpotensi melanggar norma sebagaimana diatur di dalam Undang-Undang Perlindungan Anak tentang pelibatan dan eksploitasi terhadap anak,” jelasnya.

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *