Mantan Hakim Konstitusi Tegaskan Sengketa Pilpres 2024 Soal Gibran Sudah Kedaluwarsa, MK Siapkan Putusan Penting

Author Image

Raonaid arva (teutonic) Phyllis

-

gegeronline.co.id

Terbit

6 Oktober 2026, 21:52 WIB

Mantan Hakim Konstitusi Tegaskan Sengketa Pilpres 2024 Soal Gibran Sudah Kedaluwarsa, MK Siapkan Putusan Penting
Mantan Hakim Konstitusi Tegaskan Sengketa Pilpres 2024 Soal Gibran Sudah Kedaluwarsa, MK Siapkan Putusan Penting
SUMBER PILIHAN GEGERONLINE.CO.ID

Akses Berita & Informasi Terupdate Lebih Cepat

Jadikan gegeronline.co.id sebagai sumber utama di Google Search & AI Overviews agar tidak tertinggal update.

Geger Online – 06 Oktober 2026 | Mantan hakim konstitusi tegaskan sengketa pilpres 2024 soal Gibran sudah kedaluwarsa [titlebase] dalam pernyataan resmi yang disampaikan Senin (5/10/2026). Pernyataan tersebut menyoroti batas waktu pengajuan sengketa hasil pemilihan presiden yang sudah lewat hampir dua tahun sejak pasangan Prabowo Subianto-Gibran dilantik.

Mahkamah Konstitusi (MK) memang telah menjadwalkan pengucapan putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden 2024 pada Selasa malam, 6 Oktober 2026. Perkara nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 mempersoalkan keabsahan syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, yang menurut pemohon tidak memenuhi ketentuan minimal Sekolah Menengah Atas (SLTA) atau sederajat sebagaimana diatur dalam Pasal 169 huruf r Undang‑Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Para pemohon, yang dipimpin oleh Brahma Aryana bersama 11 tokoh lain, mengajukan gugatan pada September 2026. Mereka menilai bahwa surat keterangan penyetaraan pendidikan luar negeri yang dikeluarkan Kementerian Pendidikan pada 2019 tidak cukup membuktikan kelulusan SLTA. Dokumen tersebut, menurut mereka, bersifat administratif dan manipulatif, sehingga menciptakan celah legal bagi calon wakil presiden yang tidak memenuhi standar konstitusional.

Namun, Mantan hakim konstitusi tegaskan sengketa pilpres 2024 soal Gibran sudah kedaluwarsa [titlebase] karena aturan PHPU menetapkan batas maksimum tiga hari setelah KPU menetapkan hasil. “Jika gugatan diajukan dua tahun setelah pelantikan, maka secara hukum sudah tidak dapat diterima,” ujar Patrialis Akbar, mantan hakim MK, dalam konferensi pers di Jakarta.

Patrialis juga menyoroti legal standing para pemohon. Menurutnya, dalam sengketa hasil pemilu, pihak yang berhak mengajukan perkara adalah pasangan calon yang bersaing, bukan warga atau organisasi lain. “Kalau sengketa Pilpres, yang mengajukan itu adalah pasangan calon. Sekarang, yang mengajukan ini pasangan calon apa bukan?” ujarnya, menegaskan bahwa posisi pemohon tidak memenuhi kualifikasi hukum yang diatur.

Selain pertanyaan tentang legal standing, Patrialis menilai sebagian materi dalam petitum melibatkan kewenangan lembaga lain, seperti KPU atau Kementerian Pendidikan, yang seharusnya menyelesaikan isu penyetaraan ijazah. Ia menambahkan, “MK itu juga ada batasannya,” menekankan pentingnya menghormati prinsip pemisahan kekuasaan.

Di sisi lain, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan serta Komisi Pemilihan Umum menegaskan bahwa dokumen penyetaraan telah diverifikasi sesuai peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023. Mereka berargumen bahwa Gibran telah menempuh pendidikan di Orchid Park Secondary School (Singapura), UTS Insearch (Sydney), serta Management Development Institute of Singapore (MDIS) yang menghasilkan Advanced Diploma setara SMK Akuntansi, serta gelar Bachelor of Science (Honours) in Marketing melalui kerja sama dengan University of Bradford.

Jika MK memutuskan bahwa syarat pendidikan Gibran tidak sah, konsekuensinya dapat meluas ke legitimasi hasil Pilpres 2024, termasuk potensi pembatalan pelantikan dan perintah MPR untuk memilih Wakil Presiden baru. Namun, mengingat pernyataan Mantan hakim konstitusi tegaskan sengketa pilpres 2024 soal Gibran sudah kedaluwarsa [titlebase], peluang MK untuk membatalkan hasil pemilu menjadi sangat kecil.

Secara keseluruhan, kasus ini menyoroti pentingnya kepastian hukum dalam persyaratan pencalonan pejabat tertinggi serta batas waktu yang ketat dalam mengajukan sengketa hasil pemilu. Putusan MK nanti akan menjadi acuan bagi prosedur serupa di masa mendatang, sekaligus menegaskan peran lembaga konstitusional dalam menjaga integritas demokrasi.

PARTNER NETWORK
Bangun Media & Aset Digital Lebih Cepat
Domain premium, website berita, optimasi publisher & solusi digital.

Related Post

Terbaru