Peserta Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama (NU) telah menyepakati perubahan mekanisme penting dalam pemilihan Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU). Sistem yang sebelumnya menganut prinsip one man one vote kini akan digantikan oleh mekanisme Ahlul Halli wal Aqdi (AHWA).
Keputusan ini diambil melalui pemungutan suara setelah pembahasan mendalam di Komisi Organisasi yang belum mencapai konsensus terkait metode pemilihan Ketua Umum PBNU.
“Dari voting tadi itu didapat 401 menyetujui untuk dilakukan perubahan mekanisme pemilihan ketua umum, yang 150 berkeinginan tetap dan satu suara tidak sah,” ujar Sekretaris Steering Committee (SC) Muktamar Ke-35 Nahdlatul Ulama (NU), Prof. Dr. Ir. Mohammad Nuh, di Jombang, Jawa Timur, Minggu (30/8/2026).
Pembahasan lebih lanjut mengenai ketentuan teknis mekanisme pemilihan Ketua Umum PBNU dijadwalkan berlanjut pada pagi ini. Setelah rampung, tahapan pemilihan akan diawali dengan proses tabulasi calon anggota AHWA.
Prof. Nuh menjelaskan, hasil tabulasi tersebut akan menjadi dasar bagi AHWA untuk bermusyawarah dalam menentukan Rais Aam PBNU. Penetapan Rais Aam merupakan salah satu tahapan krusial sebelum proses pemilihan Ketua Umum PBNU dilanjutkan.
Lebih lanjut, calon Ketua Umum PBNU yang akan dibahas oleh AHWA juga harus memperoleh persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Rais Aam terpilih. Setiap Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU), Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU), maupun Pengurus Cabang Istimewa Nahdlatul Ulama (PCINU) berhak mengusulkan maksimal lima calon Ketua Umum PBNU. Nama-nama yang diusulkan kemudian akan dikumpulkan dan ditabulasi untuk menghasilkan lima nama dengan dukungan terbanyak.
Kelima nama dengan dukungan terbanyak tersebut selanjutnya akan disampaikan kepada Rais Aam terpilih untuk mendapatkan persetujuan. Calon yang memperoleh persetujuan dari Rais Aam kemudian akan dibahas oleh AHWA untuk menentukan siapa yang akan menjabat sebagai Ketua Umum PBNU.
“Harus mendapatkan persetujuan tertulis dari Rois Aam. Jadi, Rois Aam itu harus ditentukan terlebih dulu. Mudah-mudahan Minggu akan di muktamar semuanya sudah bisa kita selesaikan,” kata Prof. Nuh.
Prof. Nuh menambahkan bahwa ketentuan teknis mengenai mekanisme ini akan ditetapkan dalam persidangan Muktamar ke-35 NU pada hari yang sama. Panitia berharap seluruh rangkaian Muktamar Ke-35 NU, yang berlangsung dari 27 hingga 31 Agustus 2026, termasuk pemilihan hingga penetapan kepengurusan, dapat diselesaikan tepat waktu.






