JAKARTA – Bayu Wicaksono alias Encek, narapidana kasus narkoba yang kabur dari Rutan Kelas IIB Sukadana, Lampung Timur, berhasil ditangkap di Myanmar. Selama pelariannya, Encek diduga kuat menjadi otak di balik pengendalian jaringan narkoba internasional.
Wadirtipidnarkoba Bareskrim Polri Kombes Albert Raden Deddy Sulistyo Nugroho menjelaskan bahwa Encek terlibat dalam kasus pengendalian peredaran methamphetamine lintas negara. “Jadi selama dia melarikan diri ke Malaysia kemarin itu, dia tetap mengendalikan jaringan methamphetamine-nya di lintas negara,” ujar Albert kepada wartawan di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Minggu (30/8/2026).
Rute pelarian Encek terbilang rumit, berpindah dari satu negara ke negara lain untuk menghindari kejaran petugas. Setelah kabur dari Indonesia, ia diketahui sempat berada di Malaysia, kemudian berlanjut ke Thailand, sebelum akhirnya diringkus di Tachileik, sebuah wilayah yang berbatasan dengan Thailand, Laos, dan Myanmar.
Saat ini, Encek telah tiba di Markas Besar (Mabes) Polri untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Pihak kepolisian juga sedang mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang turut membantu pelarian Bayu selama dua tahun terakhir.
“Dan yang bersangkutan sekarang sudah kami amankan dan kami baru saja tiba di tanah air. Untuk berita yang lebih lengkap akan kami sampaikan setelah yang bersangkutan nanti kita laksanakan pemeriksaan,” imbuh Albert.
Sebelumnya, Bayu Wicaksono alias Encek dilaporkan melarikan diri dari Rutan Kelas IIB Sukadana, Lampung Timur, pada 21 April 2024. Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso mengonfirmasi penangkapan Bayu di wilayah Tachilek, Myanmar, pada 17 Juli 2026. Penangkapan ini merupakan hasil kerja sama kepolisian lintas negara setelah Bayu masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).






