Jakarta – Rapat dengar pendapat Komisi III DPR mengenai Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset kembali digelar, menghadirkan para pakar hukum yang menekankan pentingnya beleid tersebut segera diterbitkan.
Salah satu pakar yang hadir, Akademisi Hukum Unesa Aditya Wiguna Sanjaya, secara khusus menyoroti konsep non-conviction based asset forfeiture atau perampasan aset tanpa pemidanaan. Menurutnya, mekanisme ini menjadi krusial ketika proses pemidanaan terhadap tersangka atau terdakwa mengalami kebuntuan.
“Kita sudah ada mekanisme perampasan aset melalui mekanisme pemidanaan tapi ini ada kendalanya, dalam kondisi tertentu misalkan tersangka atau terdakwa melarikan diri, atau meninggal dunia, sakit permanen dan seterusnya, nah proses hukumnya mandek, nah ini jadi jalan buntu,” kata Aditya saat rapat.
Aditya menjelaskan bahwa kondisi hukum saat ini kerap membuat proses perampasan aset terhenti ketika terdakwa tidak dapat diadili karena alasan tertentu. “Ketika kemudian tindak pidana sudah terjadi, khususnya tindak pidana yang merugikan keuangan negara katakanlah, ketika tersangkanya melarikan diri, atau meninggal dunia, otomatis pintu masuknya perampasan aset oleh karena tersangka atau terdakwanya tidak pernah diadili ini tertutup,” jelasnya.
Oleh karena itu, Aditya memandang RUU Perampasan Aset, terutama yang berkaitan dengan perampasan tanpa pemidanaan, memiliki urgensi untuk segera disahkan. Hal ini penting agar aset terdakwa tetap dapat dirampas meskipun proses peradilan menghadapi kendala.
“Nah ini yang saya rasa jadi urgensi kenapa kemudian yang non-conviction based asset forfeiture yang nantinya diadopsi dalam RUU Perampasan Aset perlu didorong,” pungkasnya.






