Pemerintah Indonesia telah menyelesaikan proses perizinan operasional untuk 25 program studi baru Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) yang akan diselenggarakan di Rumah Sakit Penyelenggara Pendidikan Utama (RSPPU). Langkah ini merupakan bagian dari upaya strategis untuk mempercepat pemenuhan kebutuhan dokter spesialis di seluruh tanah air.
Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Dudung Abdurachman menyatakan bahwa pengesahan dan serah terima surat keputusan izin operasional ini dilakukan setelah rapat tingkat menteri yang juga dihadiri oleh Menteri Kesehatan Budi Gunadi, Wakil Menteri Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi (Wamendiktisaintek) Fauzan, serta Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kualitas Kesehatan Kemenko PMK Sukadiono. Dudung menyebutkan bahwa kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden Prabowo Subianto mengenai krisis kekurangan tenaga medis spesialis.
Presiden Prabowo Subianto dalam pidatonya di Sidang Tahunan MPR pada 14 Agustus 2026 mengingatkan bahwa Indonesia masih membutuhkan tambahan 55.712 dokter spesialis untuk memenuhi kebutuhan 268.073 tenaga spesialis yang masih kurang. Kebutuhan ini sangat mendesak, terutama untuk distribusi ke 481 kota dan kabupaten, serta untuk memenuhi hak masyarakat atas pelayanan kesehatan yang memadai, khususnya di wilayah 3T (terdepan, terluar, tertinggal) dan daerah kepulauan.
Dudung mengakui bahwa sebelumnya terdapat kendala dalam percepatan program pemenuhan dokter spesialis akibat disharmoni regulasi dan birokrasi antarsektor. Namun, dalam dua bulan terakhir, Kantor Staf Presiden bersama Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Kementerian Kesehatan, serta Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi berhasil mengawal dan menyelesaikan berbagai hambatan tersebut.
Saat ini, ekosistem pendidikan dokter spesialis mulai dinormalisasi melalui pengembangan dua skema pendidikan: hospital-based dan university-based. Sepanjang tahun 2026, pemerintah telah mengesahkan total 185 program studi PPDS. Dari jumlah tersebut, 25 prodi menggunakan skema hospital-based di RSPPU yang baru disahkan, sementara 160 prodi lainnya menggunakan skema university-based yang telah disahkan pada Februari 2026. Kedua skema ini dipastikan memiliki standar mutu yang berkualitas, legalitas yang setara, dan siap mengakselerasi pemenuhan dokter spesialis hingga ke pelosok negeri.
Selain memperluas kapasitas pendidikan, pemerintah juga menetapkan skema pembiayaan yang lebih terjangkau bagi peserta PPDS di RSPPU. Dana kontribusi pendidikan ditetapkan sebesar Rp 2 juta per semester untuk program studi bidang bedah dan Rp 1,5 juta per semester untuk program studi non-bedah. Kebijakan ini bertujuan memastikan putra-putri terbaik bangsa memiliki kesempatan yang sama untuk mengabdi sebagai dokter spesialis.
Pemerintah juga telah menyelesaikan persoalan status tenaga pendidik klinis di RSPPU. Dokter pendidik klinis kini diakui dan disetarakan sebagai dosen tidak tetap melalui mekanisme resource sharing, yang memungkinkan mereka tetap menjalankan pelayanan di rumah sakit asal sekaligus mengajar. Dudung menegaskan bahwa penyelesaian berbagai persoalan regulasi, pembiayaan, dan tenaga pendidik ini penting untuk memastikan program pemenuhan dokter spesialis berjalan berkelanjutan dan tidak ada lagi hambatan prosedural yang mengganggu proses pendidikan serta pelayanan kesehatan masyarakat.






