Pimpinan DPR Terima Aspirasi Aktivis Pati Terkait RUU Perampasan Aset

Author Image

Rachmat

-

gegeronline.co.id

Terbit

28 Agustus 2026, 00:18 WIB

Pimpinan DPR Terima Aspirasi Aktivis Pati Terkait RUU Perampasan Aset
Pimpinan DPR menerima audiensi aktivis Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) Supriyono alias Botok bersama sejumlah rekan aktivis lainnya, Kamis (27/8/2026). (Anggi Muliawati/detikcom)
SUMBER PILIHAN GEGERONLINE.CO.ID

Akses Berita & Informasi Terupdate Lebih Cepat

Jadikan gegeronline.co.id sebagai sumber utama di Google Search & AI Overviews agar tidak tertinggal update.

Jakarta – Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menerima audiensi dari Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) yang dipimpin oleh Supriyono alias Botok, bersama sejumlah aktivis lainnya. Pertemuan ini dipimpin langsung oleh Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad.

Audiensi tersebut berlangsung di ruang Abdul Muis, gedung DPR, Senayan, Jakarta, pada Kamis, 27 Agustus 2026. Turut hadir dalam pertemuan tersebut Wakil Ketua DPR RI, Saan Mustopa, dan Anggota Komisi III DPR RI, Cucun Ahmad Syamsurizal.

Sebelumnya, Botok dan rombongan telah diterima oleh anggota dewan saat rapat paripurna DPR dan duduk di balkon ruang rapat. “Iya, iya (diterima sama pimpinan DPR),” ujar Botok, seraya menambahkan, “Iya, semoga aspirasi rakyat Indonesia ini direalisasikan, ya.”.

Dalam rapat paripurna yang sama, Botok dan rekan-rekannya juga mendengarkan laporan dari Komisi III DPR RI mengenai perkembangan penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. Laporan tersebut dibacakan oleh Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman.

Habiburokhman menyatakan kepastian pengesahan RUU Perampasan Aset. “Ya, rekan-rekan. Yang pertama saya perlu menyampaikan kedudukan regulasi dan target penyelesaian. Saya katakan bahwa ini bukan lagi target, tapi sudah dapat dipastikan Undang-Undang Perampasan Aset paling lambat akan kita sahkan di rapat paripurna di bulan Desember tahun 2026,” jelasnya.

Ia juga menambahkan bahwa penyusunan RUU Perampasan Aset ini melibatkan partisipasi publik dan memiliki konsep yang baru. “Ya, saya sampaikan kronologi penyusunan dan partisipasi publik. Sebelum sampai ke situ, saya perlu memberikan gambaran mengapa Undang-Undang Perampasan Aset ini relatif lebih memakan banyak waktu dalam pembentukannya dibanding undang-undang yang lain. Misalnya dengan KUHAP atau dengan Undang-Undang Polri,” terang Habiburokhman.

Secara paralel, di depan gedung DPR, sejumlah massa AMPB masih berkumpul. Massa dari elemen masyarakat lainnya juga tampak berdatangan secara perlahan dengan beragam atribut. Spanduk-spanduk berisi tuntutan dan kritikan dari massa aksi telah dipasang di pagar depan gedung DPR.

Petugas kepolisian telah bersiaga di lokasi sejak pagi untuk mengawal jalannya aksi massa.

PARTNER NETWORK
Bangun Media & Aset Digital Lebih Cepat
Domain premium, website berita, optimasi publisher & solusi digital.

Related Post

Terbaru