Skandal Fasilitas Mewah Bak Apartemen di Lapas Cibinong Terbongkar, Ombudsman Beri Ultimatum Tegas

Author Image

Raonaid arva (teutonic) Phyllis

-

gegeronline.co.id

Terbit

24 September 2026, 17:52 WIB

Skandal Fasilitas Mewah Bak Apartemen di Lapas Cibinong Terbongkar, Ombudsman Beri Ultimatum Tegas
Skandal Fasilitas Mewah Bak Apartemen di Lapas Cibinong Terbongkar, Ombudsman Beri Ultimatum Tegas
SUMBER PILIHAN GEGERONLINE.CO.ID

Akses Berita & Informasi Terupdate Lebih Cepat

Jadikan gegeronline.co.id sebagai sumber utama di Google Search & AI Overviews agar tidak tertinggal update.

Geger Online – 24 September 2026 | Inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan oleh Ombudsman Republik Indonesia di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, pada Rabu (23/9/2026) mengungkap praktik penyimpangan yang mencengangkan. Tim pengawas menemukan adanya klaster bangunan eksklusif di area belakang lapas yang dilengkapi dengan fasilitas mewah menyerupai apartemen pribadi, jauh dari standar hunian warga binaan pada umumnya.

Temuan ini bermula dari upaya pengawasan yang sempat terhambat. Tim Ombudsman mengaku sempat dihalangi oleh petugas keamanan lapas saat hendak melakukan pemeriksaan. Bahkan, terjadi ketegangan dan aksi saling dorong yang menyebabkan salah satu anggota tim mengalami cedera ringan. Hambatan ini merupakan kali kedua terjadi, setelah sebelumnya pada Juli 2026, akses masuk tim pengawas juga dipersulit.

Setelah berhasil menembus area tersebut, tim menemukan lebih dari 10 bangunan yang terpisah dari blok hunian reguler. Fasilitas di dalam ‘vila mini’ tersebut mencakup ruang tamu, kamar tidur, dapur, televisi, hingga perlengkapan rumah tangga lengkap. Bahkan, ditemukan pula minuman beralkohol serta rencana pembangunan fasilitas tambahan seperti pusat kebugaran (gym) dan area golf mini. Pihak lapas sempat berdalih bahwa bangunan tersebut merupakan tempat istirahat petugas, namun klaim tersebut dibantah keras oleh tim pengawas karena spesifikasi fasilitas yang ditemukan sama sekali tidak mencerminkan fungsi ruang istirahat staf.

Anggota Ombudsman, Syafrida Rachmawati Rasahan, menegaskan bahwa pihaknya memberikan tenggat waktu kurang dari satu bulan kepada pihak Lapas Cibinong untuk merobohkan seluruh bangunan ilegal tersebut. Selain instruksi pembongkaran, Ombudsman menuntut langkah korektif berupa:

  • Restrukturisasi pimpinan dan jajaran Lapas Kelas IIA Cibinong.
  • Pemindahan warga binaan yang menghuni fasilitas tersebut kembali ke blok sel standar.
  • Penutupan akses keluar-masuk ilegal yang ditemukan di bagian belakang area lapas.
  • Peningkatan standar pengawasan dan penjagaan di seluruh area pemasyarakatan.

Tanggapan keras juga datang dari Komisi II DPR RI. Muhammad Khozin, anggota Komisi II, menyatakan bahwa temuan ini harus menjadi momentum bagi Ditjen Pemasyarakatan untuk berbenah. Ia menekankan bahwa rekomendasi yang dikeluarkan oleh Ombudsman bersifat mengikat sesuai dengan UU Nomor 37 Tahun 2008. Komisi II berkomitmen untuk mengawal tindak lanjut temuan ini agar tidak hanya menjadi catatan administratif, melainkan menghasilkan perubahan nyata dalam integritas pelayanan publik di sistem pemasyarakatan.

Kasus ini menjadi peringatan keras bagi seluruh instansi pemasyarakatan mengenai pentingnya transparansi dan kepatuhan terhadap regulasi. Jika dalam sidak berikutnya bangunan tersebut masih berdiri, Ombudsman dipastikan akan mengambil langkah tegas lebih lanjut untuk memastikan bahwa tidak ada lagi narapidana ‘kelas kakap’ yang mendapatkan privilese di balik jeruji besi.

PARTNER NETWORK
Bangun Media & Aset Digital Lebih Cepat
Domain premium, website berita, optimasi publisher & solusi digital.

Related Post

Terbaru