Skandal Korupsi Mengguncang, Hakim Tolak Eksepsi Febrie Adriansyah dalam Kasus TPPU

Author Image

Jalysa Jalysa Jalysa

-

gegeronline.co.id

Terbit

27 Oktober 2026, 09:53 WIB

Skandal Korupsi Mengguncang, Hakim Tolak Eksepsi Febrie Adriansyah dalam Kasus TPPU
Skandal Korupsi Mengguncang, Hakim Tolak Eksepsi Febrie Adriansyah dalam Kasus TPPU
SUMBER PILIHAN GEGERONLINE.CO.ID

Akses Berita & Informasi Terupdate Lebih Cepat

Jadikan gegeronline.co.id sebagai sumber utama di Google Search & AI Overviews agar tidak tertinggal update.

Geger Online – 27 Oktober 2026 | Proses hukum terkait dugaan tindak pidana korupsi dan pencucian uang yang melibatkan mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah memasuki babak krusial. Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat secara resmi menolak eksepsi atau nota keberatan yang diajukan oleh Febrie Adriansyah dalam persidangan yang berlangsung pada Senin, 26 Oktober 2026. Dengan keputusan ini, majelis hakim memerintahkan Jaksa Penuntut Umum untuk melanjutkan pemeriksaan ke tahap pembuktian pokok perkara.

Ketua Majelis Hakim, Akhmad Fijiarsyah Joko Sutrisno, menegaskan bahwa keberatan yang diajukan pihak terdakwa tidak ditemukan memiliki cacat hukum yang dapat membatalkan dakwaan. Berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku, keputusan atas eksepsi tersebut akan diputus bersamaan dengan vonis akhir perkara. Langkah ini diambil untuk memastikan proses peradilan berjalan efektif tanpa menghambat pemeriksaan materi perkara yang melibatkan angka fantastis.

Dalam dakwaan yang dibacakan di persidangan, Febrie Adriansyah diduga menerima aliran dana mencapai Rp20,6 miliar dari Direktur Utama PT Oktasan Baruna Persada, Tria Bellitonito Aturbumi. Dana tersebut diduga diserahkan dalam beberapa tahap, termasuk Rp20 miliar pada Februari 2024 dan tambahan masing-masing Rp300 juta saat momen Idul Fitri 2024 dan 2025. Uang tersebut disinyalir sebagai imbalan dalam memuluskan kepentingan pengadaan batu bara untuk kebutuhan PLTU Suralaya.

Selain keterlibatan PT Oktasan Baruna Persada, nama korporasi besar lainnya, PT Sinarmas Agro, juga terseret dalam dakwaan. Jaksa mengungkap adanya aliran dana sebesar Rp3,2 miliar kepada Febrie Adriansyah selama kurun waktu 2023 hingga 2024. Dana tersebut diduga berkaitan dengan penanganan perkara korupsi pengelolaan dana perkebunan kelapa sawit oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS).

Berikut adalah rincian dugaan penerimaan dana yang tercatat dalam dakwaan:

  • Rp20,6 miliar dari PT Oktasan Baruna Persada terkait proyek batu bara PLTU Suralaya.
  • Rp2,4 miliar dari PT Sinarmas Agro pada tahun 2023 terkait perkara dana sawit BPDPKS.
  • Rp800 juta dari PT Sinarmas Agro pada tahun 2024 terkait perkara dana sawit BPDPKS.

Terkait dakwaan tersebut, Febrie Adriansyah sempat mempertanyakan dasar tuduhan mengenai adanya kesepakatan yang dikaitkan dengan dirinya, khususnya mengenai waktu, bentuk, dan pihak yang terlibat secara konkret. Di luar ruang sidang, desakan publik pun kian menguat. Koalisi Sipil Masyarakat Anti Korupsi (KOSMAK) mendesak aparat penegak hukum untuk segera merampungkan berkas perkara korupsi batu bara di PLN Energi Primer Indonesia yang ditaksir merugikan negara hingga Rp5 triliun.

Kasus ini menjadi sorotan nasional karena melibatkan figur penegak hukum yang sebelumnya berada di posisi strategis. Keberlanjutan persidangan ini diharapkan mampu membuka tabir kebenaran mengenai dugaan penyalahgunaan wewenang dan aliran dana haram yang merugikan keuangan negara dalam skala besar.

PARTNER NETWORK
Bangun Media & Aset Digital Lebih Cepat
Domain premium, website berita, optimasi publisher & solusi digital.

Related Post

Terbaru