Geger Online – 02 Oktober 2026 | Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri baru saja meluncurkan inovasi terbaru dalam sistem administrasi kendaraan bermotor. Seiring dengan kebijakan tersebut, banyak masyarakat yang bertanya-tanya mengenai STNK digital resmi berlaku, bagaimana nasib STNK fisik? [titlebase] yang kini menjadi topik hangat di kalangan pengendara. Kehadiran format elektronik ini memang membawa kemudahan, namun penting untuk dipahami bahwa dokumen fisik tidak serta-merta dihapuskan dari sistem administrasi negara.
Direktur Penegakan Hukum (Dirgakkum) Korlantas Polri, Brigjen Pol I Made Agus, menegaskan bahwa meskipun STNK digital telah resmi diluncurkan pada 25 September 2026, dokumen fisik tetap memiliki fungsi krusial. Dalam menjawab keraguan publik terkait STNK digital resmi berlaku, bagaimana nasib STNK fisik? [titlebase], pihak kepolisian menyatakan bahwa format digital merupakan representasi atau mirroring dari dokumen fisik. Artinya, secara hukum kedudukannya setara, namun keduanya memiliki ranah penggunaan yang berbeda.
Untuk keperluan operasional di lapangan, seperti saat terjadi razia atau pemeriksaan lalu lintas, pengendara kini diperbolehkan menunjukkan STNK digital melalui aplikasi resmi Digital Korlantas Polri. Hal ini tentu menjadi solusi bagi pengendara yang kerap lupa membawa dokumen fisik. Namun, saat mengurus administrasi formal di Kantor Bersama Samsat, seperti proses pengesahan tahunan atau urusan Registrasi dan Identifikasi (Regident), lembaran fisik tetap menjadi syarat mutlak yang diwajibkan oleh prosedur hukum.
Also Read
Penting untuk diingat bahwa petugas tidak akan menerima tangkapan layar atau screenshot dari STNK digital. Aplikasi Digital Korlantas telah dirancang dengan sistem keamanan tinggi yang melarang pengambilan tangkapan layar demi mencegah penyalahgunaan data. Berikut adalah langkah praktis untuk mengaktifkan dokumen elektronik tersebut:
- Unduh dan buka aplikasi Digital Korlantas di ponsel Anda.
- Lakukan login menggunakan Digital ID yang telah terdaftar.
- Pilih menu STNK yang tersedia pada antarmuka aplikasi.
- Masukkan Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor (NRKB) atau pelat nomor.
- Isikan lima digit terakhir nomor rangka kendaraan untuk verifikasi.
- Tunggu hingga muncul notifikasi bahwa proses digitalisasi berhasil.
Melalui penerapan teknologi ini, Korlantas Polri berharap dapat meningkatkan akurasi data kendaraan sekaligus mengurangi risiko kerusakan atau kehilangan dokumen kertas. Menjawab kembali pertanyaan STNK digital resmi berlaku, bagaimana nasib STNK fisik? [titlebase], dapat disimpulkan bahwa dokumen fisik akan tetap ada dan diperlukan untuk urusan administratif di Samsat. Sementara itu, format digital hadir sebagai pelengkap yang memberikan fleksibilitas bagi masyarakat saat berkendara di jalan raya.
Sebagai catatan akhir, pastikan selalu memastikan ponsel Anda memiliki koneksi internet yang stabil saat akan menunjukkan dokumen digital kepada petugas. Inovasi ini merupakan langkah konkret Polri dalam mendukung transformasi digital demi memberikan pelayanan yang lebih efisien dan akurat bagi seluruh masyarakat Indonesia.




