LOMBOK UTARA – Tiga pria di Lombok Utara, Nusa Tenggara Barat, telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh pihak kepolisian setelah melakukan aksi bejat memperkosa seorang siswi Sekolah Dasar (SD) berusia 10 tahun secara bergilir. Ketiga pelaku yang merupakan warga dewasa berinisial R, D, dan S, berasal dari Dusun Teres Genit, Desa Bayan, Kecamatan Bayan.
Menurut Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Lombok Utara, Ipda L Risda Adiansah, penangkapan dan penetapan tersangka ini merupakan tindak lanjut dari laporan dugaan pemerkosaan yang terjadi pada Kamis, 13 Agustus lalu, sekitar pukul 18.00 Wita.
Kejadian bermula ketika korban yang baru saja selesai bermain dengan teman-temannya duduk di pinggir jalan tidak jauh dari kediamannya. Saat itu, korban sedang menggunakan sepeda motor. Pelaku R dan D yang melintas berboncengan kemudian menghampiri korban dan mengajaknya berbincang.
Setelah mengobrol, korban diajak jalan-jalan. Pelaku R membonceng korban menggunakan sepeda motor milik korban, sementara D pergi menjemput pelaku S. Ketiganya kemudian membawa korban ke sebuah bangunan kosong yang terletak di pinggir jalan di Kecamatan Bayan.
Di lokasi tersebut, pelaku R melakukan aksi pemerkosaan terlebih dahulu. Setelah itu, ia menawarkan korban kepada pelaku D, dan dilanjutkan oleh pelaku S. “Korban tidak berdaya dan hanya bisa meronta ‘berhenti, berhenti, berhenti’. Tetapi yang bersangkutan (para pelaku) tidak menghiraukan teriakan korban,” ungkap Ipda L Risda.






