Uji Coba LRT Jakarta: Tarif Rp 8, Segera Terbit Peraturan Gubernur

Author Image

Rachmat

-

gegeronline.co.id

Terbit

27 Agustus 2026, 23:13 WIB

Uji Coba LRT Jakarta: Tarif Rp 8, Segera Terbit Peraturan Gubernur
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung (Brigitta/detikcom)
SUMBER PILIHAN GEGERONLINE.CO.ID

Akses Berita & Informasi Terupdate Lebih Cepat

Jadikan gegeronline.co.id sebagai sumber utama di Google Search & AI Overviews agar tidak tertinggal update.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tengah menyiapkan skema tarif khusus untuk fase uji coba Light Rail Transit (LRT) Jakarta. Rute Velodrome-Manggarai akan dikenakan tarif uji coba sebesar Rp 8. Kebijakan ini akan segera diatur dalam sebuah peraturan gubernur (pergub).

Gubernur DKI Jakarta menyatakan bahwa uji coba ini penting dilakukan sebelum LRT Jakarta diresmikan. Tujuannya adalah agar masyarakat luas dapat mengenal dan mencoba langsung layanan transportasi massal tersebut. “Intinya begini. Sekarang ini saya sudah meminta untuk di lapangan dilakukan uji coba,” ujar Gubernur di Balai Kota Jakarta, Kamis (27/8/2026).

Gubernur akan segera menentukan durasi pelaksanaan uji coba tersebut. Ia menegaskan bahwa tarif khusus Rp 8 akan berlaku selama periode uji coba. “Saya segera minta untuk secara khusus waktunya berapa lama uji coba ini, tarifnya adalah Rp 8,” jelasnya.

Pemberlakuan tarif khusus ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai keberadaan LRT dan mendorong minat mereka untuk memanfaatkan fasilitas transportasi ini. “Dan itu untuk membuat masyarakat mengetahui dan sekaligus membuat masyarakat tertarik memanfaatkan LRT ini,” tuturnya.

Lebih lanjut, Gubernur menjelaskan bahwa aturan mengenai tarif uji coba ini akan tertuang dalam sebuah pergub yang akan segera diterbitkan. “Pergubnya saya akan segera keluarkan tanda tangani karena untuk menentukan itu kan harus ada pergubnya. Pergubnya yang mengatur Rp 8,” imbuhnya.

Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta memutuskan untuk menunda peresmian LRT Jakarta rute Kelapa Gading-Manggarai yang semula dijadwalkan pada Rabu (26/8). Penundaan ini dilakukan karena masih ada beberapa fasilitas yang memerlukan penyempurnaan lebih lanjut. Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik (Diskominfotik) DKI Jakarta, Marulina Dewi, menyatakan bahwa keputusan penjadwalan ulang diambil setelah evaluasi akhir pelaksanaan kegiatan. “Kami ingin peresmian dilaksanakan setelah penyempurnaan sejumlah detail pada fasilitas,” ujar Marulina.

PARTNER NETWORK
Bangun Media & Aset Digital Lebih Cepat
Domain premium, website berita, optimasi publisher & solusi digital.

Related Post

Terbaru