Polisi mengamankan 322 orang yang diduga terlibat dalam kericuhan setelah aksi demonstrasi di depan gedung Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)/Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) pada Jumat (27/8) lalu. Sebagian dari mereka telah ditetapkan sebagai tersangka.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto menjelaskan bahwa dari jumlah tersebut, 162 orang merupakan dewasa berusia 18 hingga 40 tahun yang ditangani oleh Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Sementara itu, 160 orang lainnya adalah anak-anak berusia 12 hingga 19 tahun yang ditangani oleh Direktorat Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) serta Perlindungan dan Pengasuhan (PPO) Polda Metro Jaya.
Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin merinci bahwa pemeriksaan dilakukan terhadap 315 orang yang terlibat dalam kerusuhan di sekitar gedung DPR RI. Dari jumlah tersebut, beberapa di antaranya telah ditetapkan sebagai tersangka.
45 Orang Ditetapkan Sebagai Tersangka
Dari ratusan orang yang diamankan, sebanyak 45 orang ditetapkan sebagai tersangka. Mereka diduga melakukan tindak pidana perusakan fasilitas umum, penganiayaan, hingga membawa senjata tajam (sajam) setelah aksi demonstrasi berakhir pada Kamis (27/8).
“Dari hasil penyelidikan tersebut, berdasarkan alat bukti dan saksi yang kami lakukan pemeriksaan dalam proses penyelidikan, saat ini kami telah menetapkan 45 orang sebagai tersangka,” ujar Kombes Iman.
Enam Klaster Terduga Perusuh
Polda Metro Jaya mengidentifikasi para terduga perusuh ke dalam enam klaster. Klaster pertama adalah kategori anak di bawah 18 tahun. Klaster kedua adalah perusuh biasa yang terlibat dalam satu peristiwa kerusuhan, dengan 91 orang dewasa diperiksa. Klaster ketiga mencakup terduga perusak fasilitas umum dan pelaku penganiayaan, di mana 45 orang ditetapkan sebagai tersangka.
Klaster keempat adalah mereka yang membawa senjata tajam. Tiga orang diamankan karena membawa sajam dan termasuk dalam 45 tersangka perusak fasilitas umum dan penganiayaan. “Dari orang-orang yang dilakukan pengamanan, penyidik melakukan penangkapan terhadap tiga orang yang membawa senjata tajam yang digunakan saat kerusuhan dan penyidik telah menetapkan tiga orang tersebut sebagai tersangka,” imbuh Kombes Iman.
Klaster kelima adalah pihak yang diduga menjadi penggerak dan pendana massa ricuh, yang masih didalami oleh polisi. Klaster keenam adalah pihak yang bertugas mencari dan merekrut massa. Modus operandi para tersangka meliputi perusakan fasilitas umum, penganiayaan, kekerasan terhadap orang atau barang di muka umum, serta penyalahgunaan senjata tajam.
Penyelidikan Dugaan Eksploitasi Anak
Penyidik mendalami adanya dugaan eksploitasi anak dalam kericuhan tersebut. Hal ini berkaitan dengan banyaknya anak di bawah umur yang turut diamankan. Kombes Iman Imanuddin menyatakan bahwa pihak-pihak yang menggunakan dan memanfaatkan anak-anak untuk kegiatan melawan hukum dapat berpotensi melanggar Undang-Undang Perlindungan Anak.
Kendala Penanganan Kerusuhan
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto mengungkapkan kendala dalam penanganan kerusuhan. Prioritas utama adalah keselamatan masyarakat, harta benda, serta penghormatan terhadap hak asasi manusia. Polisi mengedepankan imbauan humanis bahkan terhadap para perusuh, sambil tetap melakukan penindakan hukum yang tegas.
141 Anak Telah Dipulangkan
Dari 152 anak di bawah umur yang sempat diamankan, sebanyak 141 anak telah dipulangkan. Direktur PPA/PPO Polda Metro Jaya Kombes Rita Wulandari Wibowo menyebutkan dari 151 anak yang diamankan, 149 berjenis kelamin laki-laki dan tiga perempuan. Mayoritas dari mereka masih bersekolah.
Lima Anak Terindikasi Membawa Bensin
Sebanyak lima anak terindikasi kuat memiliki niat untuk melakukan aksi yang melibatkan pembakaran. Mereka kedapatan membawa bensin yang sudah dicampur dan siap digunakan untuk membakar, serta buah kering yang rencananya akan dilemparkan ke tengah massa. Kelima anak tersebut kini berstatus sebagai anak yang berkonflik dengan hukum.
Kerusakan Fasilitas Umum
Sejumlah fasilitas umum mengalami kerusakan akibat kerusuhan. Kombes Iman Imanuddin menyatakan bahwa pihak kepolisian masih menghitung kerugian materiil dan imateriil. Kerusuhan dilaporkan terjadi di satu titik, yaitu di sekitar wilayah Jalan Pejompongan, Bendungan Hilir.






