Beranda / Berita / Afrika Selatan Tuntut Akuntabilitas Israel di ICJ, Tuduh Pelanggaran Perintah Mahkamah

Afrika Selatan Tuntut Akuntabilitas Israel di ICJ, Tuduh Pelanggaran Perintah Mahkamah

Afrika Selatan Tuntut Akuntabilitas Israel di ICJ, Tuduh Pelanggaran Perintah Mahkamah

Afrika Selatan secara resmi mengajukan bukti tambahan kepada Mahkamah Internasional (ICJ) pada Sabtu (29/8/2026). Dokumen tersebut menuduh Israel secara terang-terangan mengabaikan tiga perintah mengikat yang sebelumnya telah dikeluarkan oleh mahkamah tertinggi PBB terkait krisis kemanusiaan di Jalur Gaza.

Departemen Hubungan Internasional dan Kerja Sama Afrika Selatan menyatakan, “Sayangnya, Israel sama sekali tidak mematuhi perintah-perintah tersebut.” Pemerintah Afsel menegaskan komitmennya untuk menggunakan seluruh mekanisme hukum internasional guna memastikan Israel mematuhi Konvensi Genosida secara penuh dan tanpa penundaan.

Pretoria memberikan peringatan keras bahwa hak-hak mendasar bangsa Palestina di Gaza berisiko musnah sepenuhnya sebelum ICJ menjatuhkan putusan final. Situasi ini dinilai dapat meruntuhkan kredibilitas dan legitimasi ICJ di mata dunia.

Dalam berkas gugatan terbaru, Afsel membeberkan data dampak kemanusiaan yang mengerikan. Hingga Agustus 2026, tercatat sedikitnya 73.407 warga Palestina tewas dan 174.335 lainnya luka-luka. Jumlah korban ini setara dengan lebih dari 10% total populasi di Jalur Gaza.

Afrika Selatan juga mengungkap fakta memprihatinkan pasca pengumuman yang diklaim sebagai gencatan senjata:

  • Anak-Anak Jadi Korban: Militer Israel rata-rata membunuh satu anak Palestina setiap harinya.
  • Krisis Kesehatan Ibu: Angka keguguran di kalangan perempuan Palestina melonjak tajam hingga lebih dari tiga kali lipat pada 2026.
  • Pelanggaran hak asasi manusia (HAM) Berat: Warga Palestina ditahan secara sewenang-wenang, dideportasi, serta menjadi korban penyiksaan, kekerasan seksual berbasis gender, dan perlakuan tidak manusiawi lainnya.

Selain itu, Afrika Selatan menuduh Israel berupaya menutupi fakta di lapangan dengan menyasar jurnalis lokal serta menghalangi tim investigasi ber-mandat PBB untuk memasuki wilayah Jalur Gaza.

Langkah hukum Afrika Selatan terhadap Israel di ICJ dimulai pada 29 Desember 2023 atas dugaan pelanggaran Konvensi Genosida 1948. Merespons situasi darurat kemanusiaan tersebut, ICJ telah mengeluarkan tiga putusan sela (provisional measures) masing-masing pada 26 Januari, 28 Maret, dan 24 Mei 2024.

Perintah tersebut mewajibkan Israel untuk mencegah seluruh tindakan yang mengarah pada genosida, menghentikan serangan militer di kota Rafah, memfasilitasi masuknya bantuan kemanusiaan secara masif, serta melaporkan kepatuhannya secara berkala kepada mahkamah.

Penyerahan berkas bukti terbaru oleh Afrika Selatan ini menandai babak baru dalam menuntut akuntabilitas hukum internasional atas tindakan Israel di Palestina.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *