Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman menyatakan bahwa Bantuan Presiden (Banpres) senilai lebih dari Rp 1,2 triliun akan disalurkan secara bertahap pada 2026 dan 2027. Bantuan ini ditujukan untuk rehabilitasi usaha mikro yang terdampak bencana di Sumatera, dengan tujuan memastikan penyaluran yang terarah, transparan, dan tepat sasaran demi mempercepat pemulihan ekonomi masyarakat.
Banpres Rehabilitasi Usaha Mikro berupa hibah tunai sebesar Rp 3 juta untuk setiap usaha mikro. Dana tersebut akan disalurkan langsung ke rekening penerima. Anggaran program ini dialokasikan sekitar Rp 600 miliar pada tahun 2026 dan jumlah yang sama pada tahun berikutnya. Program ini menargetkan lebih dari 400 ribu pengusaha UMKM terdampak bencana yang belum atau tidak sedang mengakses kredit perbankan, termasuk Kredit Usaha Rakyat (KUR).
“Ini merupakan amanah langsung dari Bapak Presiden berdasarkan kondisi dan realitas di lapangan yang kami sampaikan kepada beliau. Niat kita murni untuk membantu saudara-saudara kita yang sedang mengalami kesulitan, dan kita pastikan seluruh janji pemerintah kepada masyarakat di wilayah bencana terealisasi,” ujar Menteri UMKM Maman Abdurrahman dalam keterangan resmi pada Jumat (28/8/2026).
Kementerian UMKM menerapkan mekanisme pendataan dan verifikasi berlapis untuk memastikan bantuan diterima oleh pihak yang berhak. Kementerian hanya akan memproses data calon penerima yang diusulkan dan disetujui oleh pemerintah daerah melalui kepala daerah, baik bupati maupun wali kota.
Data calon penerima selanjutnya akan diverifikasi lintas lembaga melalui sistem SAPA UMKM. Sistem ini terintegrasi dengan sejumlah basis data pemerintah, termasuk Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil), Sistem Informasi Kredit Program (SIKP), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Online Single Submission (OSS), dan Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Maman menjelaskan bahwa bantuan ini diprioritaskan bagi pengusaha usaha mikro yang belum mengakses pembiayaan perbankan maupun KUR. Namun, pengusaha yang pernah memperoleh KUR dan telah menyelesaikan kewajibannya tetap dapat menjadi penerima manfaat asalkan memenuhi persyaratan program.
Sebelumnya, pemerintah telah menerapkan kebijakan afirmasi sejak awal April 2026 bagi penerima KUR yang terdampak bencana. Kebijakan tersebut meliputi keringanan suku bunga sebesar 0% di tahun 2026 dan 3% di 2027, serta restrukturisasi berupa perpanjangan jangka waktu KUR. Kemudahan administrasi pengajuan restrukturisasi pembiayaan KUR juga diberikan melalui telepon, surel, atau pesan singkat, termasuk usulan penghapusbukuan dan/atau penghapus tagihan kredit KUR.
“Prinsip dasarnya, kami tidak akan menerima data di luar usulan kepala daerah. Bagi UMKM yang sedang mengakses KUR, secara sistem akan terpisah karena mereka sudah ditangani melalui program restrukturisasi bunga nol persen dan lainnya. Bantuan Presiden ini kita peruntukkan bagi usaha mikro yang betul-betul belum terjangkau perbankan,” ungkap Maman.
Maman menekankan pentingnya koordinasi intensif antara pemerintah pusat, pemerintah provinsi, serta pemerintah kabupaten/kota. Tujuannya adalah untuk menyamakan data dan memastikan bantuan menjangkau pengusaha usaha mikro yang benar-benar terdampak bencana.
Melalui program ini, Kementerian UMKM berkomitmen menjalankan arahan presiden untuk membantu pengusaha usaha mikro membangun kembali kegiatan usahanya. Program ini juga diharapkan dapat menggerakkan kembali perekonomian masyarakat di wilayah terdampak bencana secara transparan, akuntabel, dan tepat sasaran.






