Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan seorang warga yang meminta agar anak berusia 0 hingga 5 tahun mendapatkan fasilitas tiket kereta api gratis. Pemohon berargumen bahwa tarif yang dikenakan kepada anak usia 3 hingga 5 tahun merupakan bentuk penyelewengan. Namun, MK menilai kebijakan tersebut tidak menyalahi aturan.
Ketua MK Suhartoyo menyatakan, “Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” saat membacakan putusan pada Jumat (28/8/2026). Hakim konstitusi Ridwan Mansyur menjelaskan bahwa kebijakan PT KAI yang membebaskan tarif bagi anak di bawah tiga tahun tidak bertentangan dengan Pasal 131 ayat (1) UU 23/2007. Pasal tersebut memang menyebutkan batasan usia di bawah lima tahun untuk diberikan fasilitas khusus atau kemudahan oleh penyelenggara sarana perkeretaapian.
MK menganggap pembebasan tarif bagi anak di bawah tiga tahun didasarkan pada keadilan berbasis penggunaan ruang. Anak pada rentang usia tersebut dinilai masih sangat bergantung pada orang tua. “Artinya, anak dengan batas usia tersebut sepanjang tidak menggunakan atau memakai kuota kursi penumpang atau dipangku oleh orang tua atau pendamping tidak dikenakan biaya karcis,” terang MK.
Menurut Mahkamah, hal ini merupakan kebijakan penyelenggara sarana perkeretaapian yang didasarkan pada perjanjian pengangkutan. Selama bayi atau anak dipangku oleh orang tua atau pendamping, orang dewasa hanya membayar ruang fisik atau bangku yang mereka duduki. Kebijakan ini dinilai telah memberikan keadilan dan kepastian hukum bagi pengguna jasa perkeretaapian.
Lebih lanjut, fasilitas khusus yang dimaksud dalam Pasal 131 ayat (1) UU 23/2007 dapat berupa pembuatan jalan khusus di stasiun, sarana khusus untuk naik kereta api, atau penyediaan ruang bagi kursi roda atau sarana bantu bagi orang sakit. “Dengan demikian, hal ihwal yang berkenaan dengan pembebasan biaya karcis tidak termasuk fasilitas khusus dimaksud,” jelas Ridwan.
Hakim Ridwan juga memaparkan kewajiban penyelenggara sarana perkeretaapian, yang meliputi pengutamaan keselamatan dan keamanan penumpang, pelayanan kepentingan umum, menjaga kelangsungan pelayanan, mengumumkan jadwal dan tarif, serta mematuhi jadwal keberangkatan. Selain itu, penyelenggara juga wajib memberikan fasilitas khusus dan kemudahan bagi penyandang cacat, wanita hamil, anak di bawah lima tahun, orang sakit, dan lansia agar dapat menikmati layanan yang setara.
MK berpendapat bahwa pembatasan yang kaku terhadap bentuk fasilitas khusus justru akan membatasi ruang gerak pemberian fasilitas lain yang mungkin berkembang di masa depan. “Pemberian batasan rigid terhadap bentuk, substansi, ataupun jenis fasilitas khusus dan kemudahan tertentu dalam ketentuan undang-undang justru akan menutup ataupun membatasi ruang gerak pemberian fasilitas khusus maupun kemudahan lain yang mungkin saja berkembang seiring dengan perkembangan kebutuhan yang diperlukan di waktu yang akan datang oleh kelompok yang dilindungi norma Pasal 131 ayat (1) UU 23/2007 dalam rangka mencapai tujuan penyelenggaraan sarana perkeretaapian,” ujar Ridwan.
Mahkamah menilai pembatasan semacam itu dapat menciptakan ketidakpastian hukum. Penjelasan Pasal 131 ayat (1) UU 23/2007 telah menyebutkan hal-hal yang dapat dikategorikan sebagai fasilitas khusus, namun penggunaan kata ‘dapat’ menunjukkan pemberian fasilitas tersebut tidak terbatas. MK menegaskan bahwa pasal ini memberikan ruang kebijakan bagi penyelenggara untuk memenuhi kewajiban undang-undang dengan memperhatikan kemampuan dan kebutuhan kelompok yang dilindungi.
Gugatan yang teregister dengan nomor perkara 288/PUU-XXIV/2026 ini diajukan pemohon terhadap Pasal 131 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007. Pemohon berpendapat tarif Rp 0 bagi anak usia 0 hingga 5 tahun adalah tindakan afirmatif untuk perlindungan kelompok rentan, mengingat balita berada dalam kondisi rentan dan belum mandiri.
Pemohon meminta MK untuk mengabulkan permohonan, menyatakan Pasal 131 ayat (1) UU 23/2007 bertentangan dengan UUD 1945 sepanjang tidak dimaknai bahwa frasa ‘fasilitas khusus’ bagi anak di bawah 5 tahun termasuk karcis gratis, dan frasa ‘anak di bawah lima tahun’ dimaknai sebagai anak berusia 0 hingga 5 tahun penuh. Pemohon juga meminta putusan ini dimuat dalam Berita Negara.






