Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri terus mendalami kasus penyelundupan emas yang diduga berasal dari pertambangan ilegal di Indonesia. Hingga Jumat (28/8/2026) malam, penyidik masih aktif melakukan pengembangan dan penggeledahan terkait jaringan ini.
Menurut Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Mohammad Irhamni, hasil penyidikan sementara mengidentifikasi adanya dua kelompok pelaku yang beroperasi dengan jalur ekspor berbeda. Satu kelompok menargetkan Dubai sebagai tujuan, sementara kelompok lainnya mengekspor emas ke Hong Kong.
“Intinya adalah ada dua kelompok yang bermain di Indonesia. Kelompok yang ekspor ke Dubai, yang kedua adalah ekspor ke Hong Kong,” ujar Irhamni di Tanah Abang, Jakarta Pusat, Jumat (28/8/2026).
Pihak kepolisian berencana untuk melakukan pencegahan bepergian ke luar negeri terhadap pelaku-pelaku yang masih berada di Indonesia. Selain itu, penyidik juga akan melakukan penelusuran terhadap aset-aset yang terkait dengan aktivitas penyelundupan emas tersebut.
“Dua-duanya kami kembangkan dan secara simultan nanti pelaku-pelaku yang masih tersisa di Indonesia kemudian akan kami lakukan pencegahan bepergian ke luar negeri dan penelusuran aset-aset mereka,” jelasnya.
Bagi pelaku yang sudah berhasil melarikan diri ke luar negeri, Polri akan menempuh jalur kerja sama internasional. Hal ini akan melibatkan koordinasi dengan Interpol maupun Hubungan Internasional (Hubinter) Polri untuk melakukan pengejaran.
“Untuk yang sudah berhasil melarikan diri ke luar negeri tentunya akan kami laksanakan kegiatan kerja sama internasional, baik dengan Interpol ataupun dengan Hubinter Polri,” lanjutnya.
Berdasarkan fakta dan alat bukti yang berhasil dikumpulkan sejauh ini, kedua negara tersebut, Dubai dan Hong Kong, menjadi tujuan utama ekspor emas yang sedang didalami oleh penyidik.
“Sementara yang kami temukan fakta dan berdasarkan bukti-bukti di lapangan ada dua negara itu saja,” katanya.
Sebelumnya, Bareskrim Polri telah membongkar kasus penyelundupan emas yang bersumber dari pertambangan ilegal di berbagai wilayah Indonesia menuju Hong Kong. Dalam kasus ini, seorang tersangka berinisial R berhasil ditangkap di Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) saat baru mendarat dari Jepang.
Brigjen Mohammad Irhamni menjelaskan bahwa tersangka R merupakan warga negara Indonesia (WNI) yang ditangkap pada Selasa (25/8). Penangkapan dilakukan setelah tim penyidik melakukan pemantauan terhadap pergerakan tersangka.
“Kami melakukan penggeledahan hasil pengembangan dari tersangka R yang dilakukan penangkapan oleh rekan-rekan penyidik setibanya dari Jepang di Bandara Soekarno-Hatta,” kata Irhamni dalam keterangan tertulis, Rabu (26/8).






