Beranda / Berita / Nasional / Hakim PN Jaksel Tegaskan Penetapan Tersangka dan Penahanan Febrie Adriansyah Sah

Hakim PN Jaksel Tegaskan Penetapan Tersangka dan Penahanan Febrie Adriansyah Sah

Hakim PN Jaksel Tegaskan Penetapan Tersangka dan Penahanan Febrie Adriansyah Sah

Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan oleh mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah. Keputusan ini menegaskan bahwa status tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) serta proses penahanan yang dijalani Febrie dinyatakan sah.

Dalam amar putusan yang dibacakan oleh hakim tunggal Richard Edwin Basoek pada Jumat (28/8/2026), pengadilan menyatakan bahwa penetapan tersangka TPPU Febrie nomor TAP-03/F/Fd.2/07/2026 tertanggal 24 Juli 2026, yang mencakup dugaan perbuatan antara tahun 2018 hingga 2026, tidak dapat dibatalkan dalam sidang praperadilan. Hakim menilai penentuan tempus (waktu) dan unsur perbuatan Febrie merupakan substansi pokok perkara yang tidak menjadi ranah praperadilan.

Mengenai dugaan penggunaan jabatan atau ‘trading in influence’, hakim menyatakan bahwa hal tersebut memang tidak dapat berdiri sendiri sebagai delik pidana mandiri tanpa dasar undang-undang. Namun, hakim menegaskan bahwa kesimpulan ini tidak serta-merta membuat surat penetapan tersangka menjadi tidak sah, karena Febrie tidak ditetapkan sebagai tersangka atas delik mandiri ‘trading in influence’.

Pengadilan juga menyatakan bahwa Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menemukan minimal dua alat bukti yang sah sebelum menetapkan Febrie sebagai tersangka TPPU. Bukti-bukti tersebut, yang terdiri dari keterangan saksi, keterangan ahli, dan keterangan tersangka yang diperoleh sebelum 24 Juli 2026, dinilai memiliki relevansi dengan dugaan tindak pidana asal, harta kekayaan, serta keterlibatan Febrie.

Hakim menjelaskan bahwa rumusan ‘predicate crime’ atau tindak pidana asal harus ada sebagai sumber konstruksi TPPU, namun pembuktiannya tidak harus selesai melalui putusan berkekuatan hukum tetap (inkrah). Surat penetapan tersangka TPPU Febrie secara eksplisit telah menyebutkan dugaan tindak pidana korupsi sebagai tindak pidana asal.

Lebih lanjut, hakim menyatakan bahwa penetapan tersangka TPPU Febrie tidak bersifat duplikasi dan tidak termasuk kategori ‘nebis in idem’ (tidak boleh diadili dua kali untuk perkara yang sama). Pelimpahan perkara Febrie dari Polri ke Kejagung pun dianggap sebagai bentuk sinergisitas dan kolaborasi yang sah.

Terkait surat pemanggilan dan pemeriksaan, hakim menyatakan bahwa pemanggilan Febrie pada 17 Juli 2026 merupakan rangkaian penanganan yang mendasarkan pada penetapan tersangka sebelumnya oleh Polda Metro Jaya. Pemeriksaan Febrie sebagai saksi pada 24 Juli 2026 dilaksanakan setelah diterbitkan surat perintah penyidikan (Prin-03/F.2/Fd.2/07/2026) tanggal 20 Juli 2026, yang kemudian menjadi dasar surat penetapan tersangka. Hakim menegaskan tidak ada ketentuan tenggang waktu spesifik antara proses pemeriksaan, ekspos, dan penetapan tersangka.

Hakim juga menyatakan bahwa penetapan tersangka TPPU Febrie tidak melanggar asas praduga tidak bersalah. Penandatangan surat penetapan tersangka oleh Dr. Zet Tadung Allo, S.H., M.H., dinyatakan sah sebagai penyidik dalam perkara tersebut, sehingga tidak ditemukan cacat kewenangan.

Mengenai penahanan, hakim menilai bahwa persyaratan objektif ancaman pidana yang disangkakan telah terpenuhi sesuai Pasal 100 ayat 1 KUHAP. Salah satu alasan penahanan adalah adanya informasi atau keterangan dalam pemeriksaan yang menurut penyidik tidak bersesuaian dengan fakta yang ditemukan dari bukti-bukti lain. Namun, praperadilan tidak menilai kebenaran keterangan tersebut, melainkan hanya legalitas surat penahanan.

Hakim menyimpulkan bahwa surat penahanan Febrie memenuhi persyaratan, termasuk adanya dua alat bukti sebagai dasar penetapan tersangka. Tidak ada kesimpulan yang dapat membatalkan surat penahanan hanya karena kekurangan redaksional yang tidak menghilangkan kewenangan dan dua alat bukti.

Sebagai informasi tambahan, permohonan praperadilan Febrie ini teregister dengan nomor perkara 135/Pid.Pra/2026/PB JKT.SEL, yang berkaitan dengan sah atau tidaknya pelaksanaan upaya paksa penetapan tersangka. Termohon dalam praperadilan ini adalah Jaksa Agung cq Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung. Sebelumnya, hakim PN Jakarta Selatan juga telah menolak praperadilan Febrie lainnya dengan nomor registrasi 134 Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL, yang objek klasifikasinya terkait sah atau tidaknya pelaksanaan upaya paksa penyitaan.

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *