Sukoharjo – Sebuah gudang di Sukoharjo, Jawa Tengah, berhasil dibongkar oleh Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri karena disulap menjadi arena kasino ilegal. Tempat perjudian ini menyajikan berbagai permainan ketangkasan, kartu, dan mesin. Lokasinya yang berada persis di depan sebuah vihara menjadi salah satu poin penting dalam pengungkapan ini setelah beroperasi selama tiga bulan.
Kasino yang beroperasi di Jalan Rambutan, Desa Kwarasan, Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo ini, ternyata menempati bangunan yang sebelumnya berfungsi sebagai gudang. Bangunan tersebut tampak tertutup rapat dengan dua pintu besi dan diawasi oleh kamera CCTV di setiap sudut atas pintu. Dari luar, tidak terlihat adanya aktivitas mencurigakan atau garis polisi.
71 Orang Diamankan, 30 Jadi Tersangka
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Wira Satya Triputra, menjelaskan bahwa pengungkapan ini bermula dari penyelidikan yang dilakukan oleh tim Ditreskrimum Polda Maluku di wilayah Jawa Tengah. Penyelidikan tersebut justru menemukan aktivitas perjudian di Gedung SB, Sukoharjo.
Di lokasi tersebut, penyidik menemukan berbagai jenis permainan judi, termasuk baccarat, niu-niu, dan mesin tembak ikan. Dari total 71 orang yang diperiksa, 30 di antaranya telah ditetapkan sebagai tersangka. Para tersangka memiliki peran spesifik dalam operasional kasino, mulai dari kasir, pembagi kartu, penukar chip, operator CCTV, hingga teknisi arena.
Uang Tunai Rp 1,04 Miliar Disita
Dalam penggeledahan yang dilakukan, pihak kepolisian berhasil menyita uang tunai senilai Rp 1.048.273.000. Selain itu, petugas juga mengamankan puluhan ponsel, komputer, meja baccarat, meja mahjong, meja dadu, mesin tembak ikan, chip poker, hingga mesin pengocok kartu otomatis.
Brigjen Wira Satya Triputra menegaskan bahwa penyidikan akan terus didalami hingga ke aktor intelektual atau pengelola di balik layar jaringan kasino ini. Pihaknya juga akan mendalami pihak-pihak yang diduga mendukung operasional kegiatan tersebut, termasuk pengelolaan transaksi, pembagian kartu, pengelolaan chip, pengawasan CCTV, hingga aspek teknis permainan.
Hingga kini, Bareskrim Polri masih terus melengkapi berkas perkara dan melakukan pemeriksaan saksi-saksi. Wira tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru dalam kasus ini jika ditemukan keterlibatan pihak lain sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Pernah Dilaporkan Forum Warga
Lokasi kasino ilegal ini ternyata sempat dilaporkan oleh Forum Warga Grogol melalui jejaring di DPRD Sukoharjo pada Kamis (27/11/2025). Laporan tersebut diajukan karena warga kesulitan membuktikan kebenaran aktivitas perjudian di lokasi tersebut.
Sekretaris Forum Warga Grogol, Endro Sudarsono, menyatakan bahwa warga meminta bantuan ke DPRD karena lokasi tersebut berada di depan tempat ibadah dan sulit dibuktikan. Dalam rapat dengar pendapat, warga bersama anggota DPRD Sukoharjo, kepolisian, dan perangkat Kecamatan Grogol sempat mendatangi lokasi, namun saat itu kondisi bangunan tertutup rapat.
Disebutkan bahwa aktivitas perjudian di lokasi tersebut menggunakan meja dan telah beroperasi sejak pertengahan tahun sebelumnya. Endro menambahkan bahwa investigasi dan pengecekan lokasi dilakukan hingga ada warga yang mendatangi pada malam hari.






