JAKARTA – Kepolisian Republik Indonesia (Polri) terus mendalami dugaan keterlibatan korporasi dalam kasus kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) yang melanda sejumlah wilayah di Indonesia. Penyelidikan difokuskan untuk mencari alat bukti yang mengaitkan perusahaan dengan perintah atau transaksi terkait peristiwa tersebut.
Dirtipidter Bareskrim Polri, Brigjen Mohammad Irhamni, menyatakan bahwa pihaknya berupaya menelusuri bukti-bukti yang ada. “Kita coba mencari ataupun menelusuri alat bukti apakah ada perintah-perintah ataupun transaksi-transaksi yang melibatkan korporasi,” ujar Irhamni saat dihubungi pada Sabtu (29/8/2026).
Hingga kini, Polri telah menerima total 189 laporan terkait Karhutla. Dari jumlah tersebut, sebanyak 89 individu telah ditetapkan sebagai tersangka. Namun, polisi tidak berhenti pada penindakan perorangan, melainkan terus mengusut potensi keterlibatan pihak lain, termasuk korporasi.
Irhamni menegaskan bahwa setiap tindakan hukum akan didasarkan pada alat bukti yang kuat. “Tentunya kita mau mempertanggungjawabkan kepada siapapun dasarnya adalah alat bukti. Jangan khawatir kalau ada alat bukti sedikit apapun yang penting menguatkan bahwa itu memang perintah dari korporasi akan kami kejar dan akan kami tindak tentunya,” jelasnya.
Penanganan kasus Karhutla ini juga didukung oleh kegiatan asistensi yang dijalankan oleh jajaran Polda bersama Dittipidter Bareskrim. Selain upaya penindakan, Polri juga gencar melakukan langkah-langkah pencegahan untuk mengantisipasi meluasnya kebakaran lahan.
Sebanyak 450 personel dari lembaga pendidikan Polri telah dikerahkan untuk memberikan penyuluhan dan sosialisasi kepada masyarakat. Kegiatan ini bertujuan meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai bahaya pembakaran lahan, terutama dalam kondisi kemarau panjang yang diperparah oleh fenomena El Nino.
“Secara proaktif juga kami melakukan asistensi terkait pencegahan. Kemarin dikirimkan kurang lebih 450 personel dari lembaga pendidikan Polri untuk melakukan penyuluhan, sosialisasi, kegiatan preemtif, preventif,” pungkas Irhamni.






