Beranda / Market / BEI Uji Coba Aturan Baru Harga Saham Minimum Rp 1, Target Implementasi September 2026

BEI Uji Coba Aturan Baru Harga Saham Minimum Rp 1, Target Implementasi September 2026

BEI Uji Coba Aturan Baru Harga Saham Minimum Rp 1, Target Implementasi September 2026

JAKARTA – Bursa Efek Indonesia (BEI) menyatakan uji coba perubahan batas minimum harga saham dari Rp 50 menjadi Rp 1 per saham secara umum telah berjalan cukup berhasil. Langkah ini bertujuan untuk memberikan ruang transaksi yang lebih luas dan meningkatkan proses price discovery di pasar modal.

Direktur Utama BEI, Jeffrey Hendrik, menjelaskan bahwa uji coba ini melibatkan sekitar 8 anggota bursa yang belum berpartisipasi, dan mereka akan ditindaklanjuti dalam uji coba berikutnya. BEI menjadwalkan uji coba lanjutan di pasar reguler dan pasar tunai, serta klasifikasi baru auto rejection bersama anggota bursa pada 22 dan 29 Agustus 2026. Target implementasi penuh kebijakan ini adalah pada 7 September 2026.

Jeffrey memastikan BEI akan menyesuaikan pelaksanaan uji coba dengan kesiapan seluruh anggota bursa. “Kita akan sesuaikan dengan kesiapan dari seluruh anggota bursa. Karena kita akan memastikan seluruh anggota bursa siap sebelum kita melakukan live (langsung),” ujarnya seperti dikutip dari Antara, Sabtu (29/8/2026). Ia juga menegaskan bahwa perpanjangan waktu perdagangan merupakan kajian lain dan tidak terkait dengan perubahan harga minimum saham.

Kebijakan baru ini akan menghapus batasan harga minimum saham di pasar reguler dan pasar tunai yang sebelumnya Rp 50. “Untuk memberikan akses likuiditas dan price discovery yang lebih baik, kami akan menghapus batasan harga minimum Rp 50,” kata Jeffrey.

Sebelumnya, BEI telah melakukan diskusi dengan Asosiasi Perusahaan Efek Indonesia (APEI) dan Asosiasi Manajer Investasi Indonesia (AMII) pada Rabu (19/8/2026) untuk mendapatkan respons dari pelaku pasar. Diskusi juga dilakukan dengan investor global.

“Kemarin tanggal 19 Agustus sudah dilakukan diskusi dengan APEI dan AMII untuk mendapat respons dari pelaku. Diskusi dengan investor global juga kami lakukan. Detail akan sampaikan kemudian setelah menghimpun masukan dari pelaku dan juga mengukur kesiapan platform perdagangan di anggota bursa,” jelas Jeffrey.

Berdasarkan hasil diskusi, perubahan batas harga minimum ini diharapkan memungkinkan saham-saham yang saat ini berada di level Rp 50 untuk diperdagangkan dalam rentang harga yang lebih luas, sehingga meningkatkan likuiditas dan efisiensi pasar.

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *