JAKARTA – Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara) melalui PT Danantara Investment Management (DIM) akan menjadi entitas pemerintah yang pertama kali menggenggam saham Bursa Efek Indonesia (BEI) dalam proses demutualisasi.
Demutualisasi BEI merupakan mandat dari Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). Perubahan ini mentransformasi status Bursa dari yang semula bersifat keanggotaan menjadi terdemutualisasi dengan orientasi profit.
Konsekuensi dari demutualisasi ini adalah kepemilikan saham BEI tidak lagi terbatas pada Anggota Bursa (AB) saja, melainkan terbuka bagi perseorangan maupun badan hukum Indonesia, baik AB maupun non-AB, sebagaimana diatur dalam Pasal 8 ayat 3 UU P2SK. Lebih lanjut, Pasal 8A UU P2SK menyebutkan bahwa Kementerian Keuangan, Bank Indonesia (BI), dan BPI Danantara dapat menjadi pemegang saham Bursa.
Chief Investment Officer Danantara, Pandu Sjahrir, menyatakan bahwa kepemilikan saham pemerintah di BEI sudah sesuai dengan amanat undang-undang, melibatkan Kementerian Keuangan, Danantara, dan Bank Indonesia. “Nah, kami di sini yang maju lebih dulu. Nantinya, kita lihat dari Bank Indonesia dan Kementerian Keuangan untuk masuk,” ujar Pandu, Kamis (27/8/2026).
Danantara mengambil langkah lebih awal dalam demutualisasi Bursa dibandingkan Kementerian Keuangan dan BI. Hal ini karena demutualisasi merupakan agenda prioritas Danantara, khususnya DIM sebagai institusi yang menjalankan mandat investasi. Pandu menekankan pentingnya pasar modal yang sehat sebagai fondasi bagi sektor investasi di negara maju. Ia mencontohkan Amerika Serikat, Tiongkok, dan India, negara-negara besar dengan pasar modal yang telah terdemutualisasi dan terbukti sehat. Menurutnya, Indonesia tergolong tertinggal dalam proses demutualisasi jika dibandingkan dengan negara-negara besar tersebut.
Oleh karena itu, demutualisasi Bursa perlu dipercepat seiring dengan perubahan zaman. Pandu menargetkan proses demutualisasi ini dapat selesai dalam 6 hingga 8 pekan ke depan. “Kami di DIM melalui penugasan dari BPI Danantara akan masuk ke pasar modal, new money ke BEI yang nanti uangnya akan digunakan untuk peremajaan teknologi. Jadi, banyak fokusnya ke teknologi,” jelasnya.
Selain untuk peremajaan teknologi, dana yang dimasukkan Danantara ke BEI juga akan dimanfaatkan untuk memperbesar kelas aset, mencakup equity, cash equity, dan aset derivatif. Dengan demikian, pasar modal Indonesia diharapkan dapat tumbuh menjadi yang terbaik di Asia Tenggara, bahkan menjadi salah satu yang unggul di Asia. Mengingat besarnya populasi Indonesia, pembentukan pasar modal yang sehat dinilai sangat penting. Untuk mencapai hal tersebut, Pandu menambahkan, infrastruktur dan kebijakan perlu disiapkan agar pasar modal Indonesia mampu bersaing dengan pasar modal negara lain yang saat ini lebih maju.
“Itulah peran kami sebagai pemegang saham Bursa, bagaimana memastikan Bursa Efek kita menjadi semakin kompetitif dan baik. Adapun fungsi regulator tetap berada di Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Jadi, OJK regulator dan peran kami memperkuat fungsi-fungsi Bursa sekaligus memudahkan Bursa untuk bersaing dengan pasar modal negara lain,” papar Pandu.
Goreng Saham dan Modernisasi
Dalam upaya meningkatkan daya saing Bursa ke tingkat regional bahkan global, Pandu menyoroti pentingnya kesadaran akan krisis bahwa pasar modal Indonesia saat ini belum berada di posisi terbaik dan perlu terus belajar serta bergerak dinamis. Kegagalan dalam hal ini akan membuat pasar modal Indonesia terus tertinggal.
Contohnya adalah isu Morgan Stanley Capital International (MSCI) yang menyoroti kepemilikan saham terkonsentrasi (high shareholding concentration/HSC) selama berbulan-bulan tanpa reaksi signifikan dari Bursa. Isu manipulasi saham atau “goreng-gorengan” juga menjadi perhatian. Demutualisasi Bursa bertujuan untuk membuka ruang pemberlakuan sanksi bagi pihak yang terbukti melakukan praktik tersebut. “Biar ada ancaman hukuman. Tapi di luar itu, kita juga harus mempermudah perusahaan-perusahaan yang bagus untuk melakukan penawaran umum perdana (IPO) saham. Harus mempermudah mereka bisa dual listing kalau dibutuhkan. Pada intinya, kita harus membuat pasar modal kita sekompetitif mungkin,” tegas Pandu.
Doktor Ekonomi Keuangan dan Praktisi Pasar Modal, Hans Kwee, berpandangan bahwa demutualisasi Bursa akan menggeser orientasi Bursa menjadi lebih berorientasi pada profit. Danantara sebagai pemegang saham diharapkan dapat mendorong modernisasi infrastruktur, yang pada gilirannya akan meningkatkan likuiditas pasar modal Indonesia. “Jadi, dengan demutualisasi ini, bukan hanya Danantara sebetulnya yang bisa menjadi pemegang saham Bursa, tetapi juga investor asing sehingga harapannya dapat menarik lebih banyak lagi investor asing berinvestasi di Indonesia,” ujar Hans kepada Investor Daily, Kamis (27/8/2026).
Bagi sekuritas yang sebelumnya menjadi AB, demutualisasi memungkinkan mereka melakukan unlocking value untuk mentransaksikan saham miliknya di Bursa. Hans menambahkan, berdasarkan UU P2SK, Bursa Efek diizinkan untuk melakukan go public. Mengingat Bursa merupakan organisasi yang menguntungkan, hal ini berpotensi menarik minat investor dari berbagai kalangan.
Hans meyakini model ini dapat menaikkan kelas pasar modal Indonesia. Selain itu, penting bagi Bursa untuk tetap mempertahankan fungsinya sebagai self-regulatory organization (SRO), sehingga tidak 100% profit oriented, melainkan tetap memikirkan pengembangan pasar dan pembangunan infrastruktur. “Jadi, Danantara dan pemegang saham Bursa yang lainnya itu adalah investor finansial. Sedangkan terkait regulasinya tetap di bawah OJK,” tutup Hans. OJK akan mengatur mekanisme masuknya Danantara sebagai pemegang saham Bursa Efek, apakah melalui skema private placement atau stock split dari saham milik AB, yang sepenuhnya akan bergantung pada keputusan OJK demi memisahkan fungsi komersial dan regulasi.






