Dendam Berujung Maut: 2 Pria di Langkat Tembak-Bacok Pencuri Sawit, Berakhir Diciduk Polisi

Author Image

Francisca Thiara

-

gegeronline.co.id

Terbit

12 September 2026, 03:52 WIB

Geger Online – 12 September 2026 | Kasus pembunuhan sadis menggemparkan warga Dusun IV Lau Mulgap, Desa Garunggang, Kecamatan Kuala, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara. Peristiwa tragis yang melibatkan sesama rekan kerja ini bermula dari akumulasi rasa sakit hati yang mendalam. Akibat perbuatan kejam tersebut, 2 pria di Langkat tembak-bacok pencuri sawit, berakhir diciduk polisi setelah jasad korban ditemukan dalam kondisi mengenaskan di area perladangan.

Kedua pelaku yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka adalah Jenda Meriah Tarigan (55) dan Sukmo Kujowo (30). Sementara korban, Tosa Sembiring alias Pajak (55), merupakan rekan sesama penjaga kebun kelapa sawit milik seorang warga bernama Gunawan. Meski bertetangga dan bekerja di lokasi yang sama, hubungan ketiganya berakhir tragis karena dugaan pencurian hasil kebun yang berulang kali dilakukan oleh korban.

Peristiwa berdarah ini terjadi pada Senin, 31 Agustus 2026. Berdasarkan hasil penyelidikan pihak kepolisian, para pelaku telah merencanakan aksi pembunuhan tersebut. Jenda dan Sukmo merasa geram karena korban kerap mengambil buah kelapa sawit yang seharusnya mereka jaga. Puncaknya, pada hari kejadian, Sukmo memergoki korban melintas di pos jaga dengan membawa keranjang besar yang biasa digunakan untuk mengangkut sawit. Sukmo kemudian menemui Jenda untuk melaporkan hal tersebut, dan keduanya sepakat untuk menghabisi nyawa korban.

Saat korban melintas di area perladangan, kedua pelaku yang telah bersiap dengan senjata tajam berupa parang dan senapan angin langsung melakukan serangan membabi buta. 2 pria di Langkat tembak-bacok pencuri sawit, berakhir diciduk polisi setelah warga menemukan jasad korban pada Kamis, 3 September 2026, dalam kondisi yang sudah membusuk dan dipenuhi ulat. Luka yang diderita korban sangat parah, mulai dari luka bacok di bagian kepala dan badan, hingga tangan kanan yang terputus akibat sabetan senjata tajam.

Kapolres Langkat, AKBP Hannry PH Tambunan, dalam konferensi persnya menjelaskan bahwa pelaku tidak hanya membacok, tetapi juga menembakkan senapan angin ke arah tubuh korban untuk memastikan nyawanya hilang. Setelah melancarkan aksinya, kedua pelaku melarikan diri ke kediaman masing-masing sebelum akhirnya ditangkap oleh petugas gabungan dari Polsek Kuala dan Satreskrim Polres Langkat pada awal September 2026.

Pihak kepolisian telah mengamankan sejumlah barang bukti penting, di antaranya:

  • Satu unit sepeda motor Honda Supra 125 milik korban.
  • Satu pucuk senapan angin beserta kotak pelurunya.
  • Dua bilah parang yang digunakan pelaku.
  • Pakaian korban dan pakaian pelaku yang ditemukan bercak darah.

Saat ini, kedua tersangka dijerat dengan pasal pembunuhan berencana sesuai dengan ketentuan UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Kasus 2 pria di Langkat tembak-bacok pencuri sawit, berakhir diciduk polisi ini menjadi pengingat keras akan bahaya main hakim sendiri yang justru berujung pada jeratan hukum berat. Seharusnya, segala bentuk pelanggaran hukum di lingkungan kerja diselesaikan melalui jalur prosedur yang sah, bukan dengan cara kekerasan yang merenggut nyawa sesama manusia.

PARTNER NETWORK
Bangun Media & Aset Digital Lebih Cepat
Domain premium, website berita, optimasi publisher & solusi digital.

Related Post

Terbaru