JAKARTA – Upaya DPR RI untuk mengawal penyelesaian hak-hak karyawan PT Pos Indonesia membuahkan hasil signifikan. Pembayaran tagihan PT Pos Indonesia kepada Kementerian Sosial senilai Rp158 miliar telah diterima perusahaan pada Sabtu, 29 Agustus 2026. Dana tersebut memberikan kepastian atas hak sekitar 59 ribu pekerja aktif dan pensiunan.
Direktur Utama PT Pos Indonesia, Iskandar Kunaefi, menyampaikan apresiasi mendalam atas peran DPR RI dalam penyelesaian persoalan ini. “Syukur alhamdulillah pembayaran dari Kemensos sudah diterima oleh PT Pos hari ini,” ujar Iskandar pada Sabtu (29/8/2026). Ia secara khusus berterima kasih kepada Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, Ketua Komisi VI DPR RI Anggia Ermarini, dan Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Andre Rosiade yang telah mengawal proses ini.
Senada dengan Direktur Utama, Ketua Umum Serikat Pekerja Pos Indonesia, Iwan Suryanegara, turut menyatakan rasa terima kasihnya. “Mewakili seluruh pekerja dan pengurus PT Pos Indonesia, kami mengucapkan terima kasih kepada Pak Dasco yang telah memperjuangkan hak pekerja sehingga pekerja mendapatkan hak dan terlindungi pekerjaannya,” ucap Iwan. Ia juga menambahkan ucapan terima kasih kepada pimpinan Komisi VI DPR RI, Menteri Keuangan, serta Danantara yang turut membantu kelancaran proses penyelesaian.
Persoalan ini bermula ketika DPR RI menerima aspirasi dari perwakilan PT Pos Indonesia dan serikat pekerja. Dalam dialog yang berlangsung di Ruang Pimpinan DPR RI, Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen, Senayan, pada Rabu, 26 Agustus 2026, para pekerja menyampaikan kekhawatiran mereka mengenai kepastian hak karyawan dan masa depan perusahaan di tengah tekanan finansial yang dihadapi.
Menyadari urgensi persoalan yang menyangkut sekitar 31 ribu karyawan aktif dan 28 ribu pensiunan, Komisi VI DPR RI segera mendorong percepatan pencairan dana Rp158 miliar yang merupakan tagihan PT Pos Indonesia kepada Kementerian Sosial. Proses ini didasarkan pada hasil audit yang telah dilakukan. Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menegaskan bahwa dana tersebut merupakan pembayaran utang yang seharusnya tidak berlarut-larut. DPR kemudian secara aktif mengawal koordinasi dengan kementerian dan lembaga terkait hingga pembayaran tersebut akhirnya terealisasi.
DPR RI melalui Komisi VI menyatakan komitmennya untuk terus menjalankan fungsi pengawasan. Pengawasan ini akan mencakup proses penyehatan PT Pos Indonesia, penyelesaian kewajiban yang tertunda, serta perlindungan hak-hak seluruh pekerja. “Penyelesaian persoalan PT Pos tidak cukup berhenti pada pencairan pembayaran. DPR akan terus mengawal agar persoalan serupa tidak kembali berdampak terhadap hak-hak pekerja di kemudian hari,” tegas Dasco.






