SURABAYA – Seorang wanita berinisial ENR (32) harus menghadapi konsekuensi hukum setelah insiden tabrak lari yang merenggut nyawa seorang warga, RPK (25), di Surabaya. ENR yang mengemudikan mobil Mitsubishi Outlander dalam kondisi mabuk, kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh pihak kepolisian.
Menurut Kanit Gakkum Satlantas Polrestabes Surabaya Iptu Sulthon N A, tersangka ENR sudah diamankan. Kasus ini bermula dari kecelakaan yang terjadi pada Minggu (23/8) dini hari, sekitar pukul 03.30 WIB. ENR diketahui baru saja menghadiri sebuah pesta sebelum insiden tragis tersebut.
Saat dimintai keterangan oleh polisi, ENR mengakui bahwa dirinya telah mengonsumsi minuman beralkohol. Namun, ia tidak dapat mengingat secara pasti jumlah minuman yang telah ia konsumsi. Hasil pemeriksaan lebih lanjut menunjukkan bahwa ENR positif mengonsumsi alkohol dengan kadar mencapai 1,06 persen dalam tubuhnya.
“Kadar alkohol dalam tubuhnya 1,06 persen. (Kejadian) setelah (tersangka) pulang dari acara tempat hiburan di sekitaran,” ujar Sulthon pada Senin (24/8).
Taksi dan Pengendara Motor Jadi Korban
Sebelum menabrak RPK, mobil Mitsubishi Outlander yang dikemudikan ENR sempat menyerempet sebuah taksi yang terparkir di sisi kanan Jalan Taman Apsari. Kasatlantas Polrestabes Surabaya AKBP Galih Bayu Raditya menjelaskan bahwa ENR kehilangan konsentrasi saat berbelok, yang diduga kuat akibat pengaruh alkohol. Mobilnya kemudian menabrak taksi listrik VinFast yang sedang terparkir.
Alih-alih menghentikan kendaraannya, ENR justru memilih melarikan diri. Ia mengaku panik karena takut diamuk massa yang mulai berdatangan ke lokasi kejadian. “Ya itu, karena saya takut habis nyerempet taksi, dikejar massa. Saya takut nanti diamuk massa, saya berusaha kabur, ternyata malah terjadi kecelakaan yang menewaskan orang,” ungkap ENR.
Setelah melarikan diri, ENR melanjutkan perjalanannya menuju Jalan Gubernur Suryo. Di sekitar area Alun-Alun Surabaya, kendaraannya kembali terlibat kecelakaan. Kali ini, Outlander tersebut menabrak RPK yang sedang memuat barang ke kendaraannya.
Adik korban, Putri Nabila, menceritakan bahwa RPK saat itu sedang fokus bekerja membongkar perlengkapan acara dan tidak menyadari ada kendaraan yang melaju kencang dari belakang. “Mas RPK itu posisi masih melihat ke dalam mobil box, jadi Mas RPK nggak sempat ngehindar. Kendaraan juga laju cepat jadi cuma noleh aja,” tuturnya.
Akibat tabrakan tersebut, RPK mengalami luka serius di bagian wajah dan kepala, serta cedera saraf punggung. Meskipun sempat dilarikan ke UGD RSUD Dr Soetomo Surabaya dan mendapat pertolongan medis, nyawa RPK tidak dapat diselamatkan. Ia dinyatakan meninggal dunia pada Minggu (23/8) pukul 04.15 WIB.
Ancaman Hukuman dan Proses Hukum
Polisi menetapkan ENR sebagai tersangka atas kasus ini. Selain mengemudi dalam pengaruh alkohol, ENR juga tidak dapat menunjukkan Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) saat pemeriksaan.
ENR dijerat dengan Pasal 310 ayat (4) juncto Pasal 106 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) karena menyebabkan korban meninggal dunia. Ia juga dikenakan Pasal 312 juncto Pasal 231 ayat (1) UU LLAJ karena meninggalkan lokasi kecelakaan.
“Ancaman hukuman 6 tahun penjara,” tegas Galih. ENR kini menjalani penahanan di Polrestabes Surabaya untuk proses hukum lebih lanjut.






