Beranda / Berita / Nasional / DPR Pastikan RUU Perampasan Aset Tuntas Sebelum Akhir 2026

DPR Pastikan RUU Perampasan Aset Tuntas Sebelum Akhir 2026

DPR Pastikan RUU Perampasan Aset Tuntas Sebelum Akhir 2026

JAKARTA – Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyatakan komitmen lembaga legislatif untuk merampungkan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset sebelum batas waktu 15 Desember 2026. Pernyataan ini disampaikan dalam sebuah audiensi dengan perwakilan massa aksi Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB).

Aliansi tersebut menuntut pengesahan RUU Perampasan Aset dan penerapan hukuman mati bagi para pelaku korupsi. Dasco menegaskan, “Kami berkomitmen untuk menuntaskan pembahasan dan mengesahkan RUU ini sesuai jadwal.”

RUU Perampasan Aset telah lama menjadi perhatian publik namun tertunda pengesahannya. Padahal, Indonesia telah meratifikasi United Nations Convention Against Corruption (UNCAC) melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2006. Instrumen hukum yang ada saat ini, seperti Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor), dinilai masih terbatas karena hanya memungkinkan perampasan aset setelah adanya putusan pidana.

Pendekatan baru yang ditawarkan RUU ini adalah melalui mekanisme non-conviction based (NCB). Pendekatan ini memungkinkan gugatan perdata terhadap aset yang diduga hasil kejahatan, tanpa harus menunggu putusan pidana terlebih dahulu terhadap pelakunya. Ambang batas tindak pidana untuk penerapan RUU ini ditetapkan pada pidana dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara dan nilai aset sekurang-kurangnya Rp 100 juta.

Dalam kesempatan yang sama, legislator Rieke Diah Pitaloka menyampaikan catatan penting terkait RUU ini. “Saya mendukung percepatan pembahasan ini. Tetapi RUU Perampasan Aset tidak boleh sekadar memperkuat kewenangan negara untuk merampas. Penguatan itu harus tetap berada dalam koridor negara hukum,” tegasnya.

Rieke merujuk pada Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945 yang menyatakan bahwa Indonesia adalah negara hukum. Oleh karena itu, setiap proses perampasan aset harus menjamin adanya due process of law, kontrol pengadilan, perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM), serta upaya pencegahan penyalahgunaan kekuasaan (abuse of power).

Ia menilai RUU ini harus menjadi bagian integral dari Sistem Peradilan Pidana Terpadu (Integrated Criminal Justice System) dan harmonis dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Rieke menekankan bahwa sistem asset recovery harus utuh, mencakup seluruh tahapan mulai dari penelusuran, pemblokiran, penyitaan, pembuktian, perampasan, pengelolaan, hingga pelelangan aset. Pembagian kewenangan dalam proses ini juga harus jelas dan transparan.

“Negara harus kuat merampas hasil kejahatan, hukum harus kuat melindungi hak warga negara, dan sistem harus memastikan setiap aset yang dipulihkan dapat ditelusuri sampai akhirnya kembali kepada negara, korban, peserta dana amanah, atau pihak yang secara hukum berhak,” ujar Rieke.

Lebih lanjut, Rieke memberikan tiga rekomendasi utama. Pertama, membangun satu sistem pemulihan aset nasional yang transparan. Kedua, melakukan harmonisasi regulasi dan evaluasi aturan lama untuk menghindari tumpang tindih. Ketiga, menjamin perlindungan hak korban dan pihak ketiga yang beritikad baik.

Ia juga menyoroti mekanisme NCB yang dianggap perlu agar aset hasil kejahatan tidak lolos. Namun, mekanisme ini tetap harus dibatasi dengan standar pembuktian yang ketat, kontrol pengadilan, serta perlindungan terhadap hak keberatan.

Dukungan terhadap RUU Perampasan Aset juga datang dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). KPK menilai regulasi ini penting untuk memberikan efek jera kepada pelaku korupsi dan menutup celah hukum yang ada. Pemerintah, melalui Presiden Prabowo Subianto, juga telah menegaskan dukungan penuh, menyebut RUU ini sebagai instrumen strategis dalam memperkuat upaya pemberantasan korupsi.

Meskipun demikian, sejumlah isu krusial masih menunggu kepastian dalam pembahasan RUU ini. Beberapa isu tersebut meliputi daftar tindak pidana yang akan dicakup, penerapan asas retroaktivitas, standar pembuktian, perlindungan terhadap pihak ketiga, serta lembaga yang akan bertanggung jawab mengelola aset hasil perampasan. Indonesia Corruption Watch (ICW) menyoroti bahwa rata-rata vonis yang dijatuhkan kepada koruptor hanya berkisar 3 tahun 4 bulan, sehingga pemulihan aset menjadi aspek yang lebih krusial dibandingkan sekadar hukuman penjara.

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *