Beranda / Berita / Nasional / Polda Metro Jaya Hormati Aksi Damai, Tegaskan Tindakan Melanggar Hukum Diproses

Polda Metro Jaya Hormati Aksi Damai, Tegaskan Tindakan Melanggar Hukum Diproses

Polda Metro Jaya Hormati Aksi Damai, Tegaskan Tindakan Melanggar Hukum Diproses

Polda Metro Jaya mengapresiasi kegiatan aksi unjuk rasa masyarakat yang berlangsung tertib dan damai pada 27 Agustus. Pihak kepolisian menekankan pentingnya membedakan antara penyampaian aspirasi secara damai dengan tindakan yang melanggar hukum dan mengganggu ketertiban.

“Kami mengapresiasi masyarakat yang telah menyampaikan aspirasi secara damai dan meninggalkan lokasi dengan tertib. Perbuatan yang melanggar hukum setelah kegiatan tersebut harus dibedakan secara jelas dari masyarakat yang menggunakan haknya untuk menyampaikan pendapat,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto, Jumat (28/8/2026).

Dalam penanganannya, petugas mengambil langkah-langkah bertahap dan terukur untuk menghentikan gangguan serta mencegah dampaknya meluas, dengan komitmen menjaga keselamatan masyarakat. Sejumlah barang bukti juga turut diamankan, yang saat ini masih didalami keterkaitannya dengan peristiwa tersebut. Barang bukti yang disita meliputi dua golok, dua gunting, satu asahan pisau, 10 lembar PVC, satu ketapel, 19 mata panah, satu rantai besi, dan empat tongkat bambu.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin menyatakan bahwa sebanyak 45 orang telah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti yang diperoleh. Penetapan tersangka ini dilakukan usai mereka melakukan perusakan, penganiayaan, serta kepemilikan senjata tajam.

“Penegakan hukum tidak ditujukan kepada masyarakat yang menyampaikan aspirasi secara damai. Status hukum ditentukan berdasarkan peran, perbuatan, dan alat bukti masing-masing,” kata Iman.

Sementara itu, Direktur Reserse PPA dan PPO Polda Metro Jaya Kombes Rita Wulandari Wibowo memastikan bahwa penanganan terhadap anak akan mengedepankan kepentingan terbaik bagi mereka. Proses ini melibatkan pekerja sosial, UPT PPA Provinsi DKI Jakarta, Pembimbing Kemasyarakatan dari Bapas, serta tetap menjaga kerahasiaan identitas anak.

Polda Metro Jaya juga menyiapkan pendampingan bagi anak yang putus sekolah. Bagi anak yang masih menempuh pendidikan, pembinaan akan dilakukan bersama tenaga pendidik dan Dinas Pendidikan agar proses belajar mengajar tetap berjalan.

“Kami akan terus berkoordinasi untuk memastikan anak-anak memperoleh pendampingan dan pembinaan sesuai kebutuhannya, termasuk dalam keberlanjutan pendidikan mereka,” ujar Rita.

Polda Metro Jaya mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang belum terverifikasi, karena situasi Jakarta saat ini telah aman dan aktivitas masyarakat telah kembali berjalan normal.

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *