Beranda / Berita / Nasional / Eks KRI Ki Hajar Dewantara Dijual Lelang, Kemhan Jelaskan Mekanisme

Eks KRI Ki Hajar Dewantara Dijual Lelang, Kemhan Jelaskan Mekanisme

Eks KRI Ki Hajar Dewantara Dijual Lelang, Kemhan Jelaskan Mekanisme

Kementerian Pertahanan (Kemhan) telah merinci mekanisme penjualan satu unit kapal eks KRI Ki Hajar Dewantara-364 setelah mendapatkan persetujuan dari Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI. Kapal tersebut akan dijual melalui mekanisme lelang sebagai material besi tua atau scrap.

Kepala Biro Humas Informasi Setjen Kemhan (Karoinfohan) Brigjen Rico Sirait menjelaskan bahwa setelah persetujuan dari Komisi I DPR RI diperoleh, proses selanjutnya akan mengikuti mekanisme pengelolaan Barang Milik Negara (BMN). “Eks KRI Ki Hajar Dewantara-364 akan dijual melalui mekanisme lelang dengan status material besi tua atau scrap,” ujar Brigjen Rico Sirait saat dihubungi, Jumat (28/8/2026).

Sebelum pelaksanaan lelang, akan ada tahapan penilaian atau appraisal yang dilakukan oleh tim penilai. Tim ini biasanya berasal dari Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) untuk menetapkan nilai jual barang sesuai dengan kondisi aktualnya. “Sebelum pelaksanaan lelang, akan dilakukan penilaian/appraisal oleh tim penilai, yang biasanya dilakukan KPKNL, untuk menetapkan nilai barang sesuai kondisi aktualnya,” jelas Brigjen Rico.

Selanjutnya, proses lelang itu sendiri juga akan dilaksanakan melalui KPKNL, sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Hingga saat ini, Brigjen Rico membenarkan bahwa belum ada calon pembeli yang ditetapkan. Hal ini dikarenakan proses penjualan memang dirancang melalui mekanisme lelang terbuka. “Sampai saat ini belum ada calon pembeli yang ditetapkan karena prosesnya memang melalui mekanisme lelang terbuka tersebut,” tegasnya.

Sebelumnya, Komisi I DPR RI telah menyetujui permohonan pemindahtanganan BMN berupa satu unit kapal eks KRI Ki Hajar Dewantara-364 melalui mekanisme penjualan lelang. Persetujuan ini diambil dalam rapat kerja yang dihadiri oleh Wakil Menteri Pertahanan (Wamenhan) Donny Ermawan, Kepala Staf Angkatan Laut (KSAL) Laksamana TNI Muhammad Ali, dan Kepala Staf Angkatan Udara (KSAU) Marsekal TNI Mohamad Tonny Harjono di gedung DPR, Senayan, Jakarta, pada Kamis (27/8).

Ketua Komisi I DPR, Utut Adianto, menyatakan persetujuan tersebut. “Komisi I DPR RI menyetujui permohonan persetujuan pemindahtanganan barang milik negara melalui mekanisme penjualan secara lelang berupa satu unit kapal eks KRI Ki Hajar Dewantara 364,” kata Utut Adianto.

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *