Beranda / Berita / Nasional / Gugatan Ubah Nama Laut Cina Selatan ke Laut Natuna Utara Ditolak MK

Gugatan Ubah Nama Laut Cina Selatan ke Laut Natuna Utara Ditolak MK

Gugatan Ubah Nama Laut Cina Selatan ke Laut Natuna Utara Ditolak MK

Mahkamah Konstitusi (MK) tidak mengabulkan gugatan yang diajukan untuk mengganti nama Laut Cina Selatan menjadi Laut Natuna Utara. Dalam putusannya, MK menyatakan bahwa para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum yang memadai untuk mengajukan permohonan tersebut.

“Menyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat diterima,” demikian bunyi amar putusan perkara nomor 277/PUU-XXIV/2026 yang dibacakan pada Senin (31/8/2026).

MK menjelaskan bahwa tidak ditemukan adanya uraian mengenai kerugian hak konstitusional yang dialami para pemohon akibat penggunaan nama Laut Cina Selatan. Mahkamah berpegang pada pendirian bahwa pengujian terkait batas wilayah hanya dapat diajukan oleh kepala daerah bersama dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat.

“Pemohon I sampai dengan Pemohon III bukan merupakan pemerintahan daerah sehingga tidak terdapat kerugian hak konstitusional akibat berlakunya norma yang dimohonkan pengujian, sehingga tidak memenuhi syarat-syarat kerugian hak konstitusional,” tegas MK dalam keterangannya.

Sebelumnya, seorang warga bernama Zico Leonard Djagardo Simanjuntak mengajukan gugatan terhadap Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2002 tentang Pembentukan Provinsi Kepulauan Riau. Ia meminta agar Mahkamah Konstitusi mengubah penyebutan ‘Laut Cina Selatan’ menjadi ‘Laut Natuna Utara’ dalam pasal tersebut.

Pasal 5 ayat (1) yang digugat berbunyi: “(1) Provinsi Kepulauan Riau mempunyai batas wilayah: a. sebelah utara dengan Laut Cina Selatan.”

Dalam gugatannya, Zico menyatakan bahwa pemerintah Indonesia telah secara resmi mengganti penamaan Laut Cina Selatan menjadi Laut Natuna Utara sejak Juli 2017. Ia berpendapat bahwa pasal yang masih mencantumkan nama lama tersebut menimbulkan ketidakpastian hukum.

“Bahwa hak-hak konstitusional Pemohon sebagaimana diuraikan pada angka 7 di atas dirugikan secara potensial, bahkan aktual, oleh berlakunya norma Pasal 5 ayat (1) huruf a UU 25/2002 yang menyatakan batas wilayah utara Provinsi Kepulauan Riau adalah ‘Laut Cina Selatan’, padahal Pemerintah Republik Indonesia sejak Juli 2017 telah secara resmi menggunakan nomenklatur ‘Laut Natuna Utara’ untuk menyebut bagian dari Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI) yang bersinggungan dengan Laut China Selatan,” jelasnya dalam gugatan.

Ia menambahkan bahwa Undang-Undang Pembentukan Kepri diundangkan pada tahun 2002, atau 15 tahun sebelum pemerintah mulai menggunakan nomenklatur Laut Natuna Utara. Perubahan isi pasal tersebut yang belum dilakukan, menurutnya, menciptakan disharmoni antara undang-undang dengan kebijakan pemerintah yang berlaku.

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *