Beranda / Berita / Nasional / Pemerintah Bentuk Tim Evaluasi Data Desil Pasca-Sorotan DPR

Pemerintah Bentuk Tim Evaluasi Data Desil Pasca-Sorotan DPR

Pemerintah Bentuk Tim Evaluasi Data Desil Pasca-Sorotan DPR

JAKARTA – Pemerintah berencana membentuk tim evaluasi lintas lembaga untuk menanggapi polemik mengenai data desil masyarakat. Langkah ini diambil menyusul sorotan dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) terkait akurasi data yang menjadi dasar penentuan penerima berbagai program pemerintah.

Wakil Menteri Sekretariat Negara (Wamensesneg), Bambang Eko Suhariyanto, menyatakan bahwa evaluasi terhadap data desil sedang berjalan. Ia menambahkan, pembentukan tim khusus yang melibatkan berbagai kementerian dan lembaga terkait akan segera direalisasikan.

Sorotan terhadap data desil ini sebelumnya diangkat oleh Anggota Komisi XIII DPR, Rieke Diah Pitaloka, dalam rapat kerja di gedung DPR, Senayan, Jakarta. Rieke menekankan pentingnya akurasi data dasar negara dalam membaca kondisi riil masyarakat, bukan sekadar penentuan kategori desil.

Rieke secara spesifik menyoroti penggunaan metode Proxy Means Test (PMT) oleh Badan Pusat Statistik (BPS). Menurutnya, metode tersebut perlu dievaluasi karena beberapa indikator, seperti aset dan kondisi fisik rumah, cenderung statis. Padahal, kondisi ekonomi masyarakat, termasuk pendapatan dan kerentanan, dapat berubah dengan cepat, terutama di era ekonomi digital (gig economy).

“Proxy aset dan kondisi fisik rumah relatif statis, sedangkan kehilangan pekerjaan, pendapatan, arus kas, dan kerentanan masyarakat berubah cepat,” ujar Rieke. Ia juga menambahkan bahwa di era gig economy, smartphone bisa menjadi alat produksi, bukan sekadar ukuran kemampuan ekonomi.

Rieke mengingatkan bahwa ketidaksesuaian metodologi dengan realitas dapat berujung pada kesalahan dalam penyaluran kebijakan, baik berupa inclusion error (penerima yang seharusnya tidak menerima) maupun exclusion error (penerima yang seharusnya menerima tetapi tidak). “Ketika metodologi tertinggal dari realitas, risiko inclusion dan exclusion error dapat berujung pada salah sasaran kebijakan dan hilangnya hak rakyat,” tegasnya.

Ia mendorong pemerintah untuk segera mengirimkan surat presiden mengenai Rancangan Undang-Undang (RUU) Sistem Satu Data Indonesia (SDI) ke DPR. Menurutnya, hal ini sejalan dengan upaya penyelesaian polemik data desil. Rieke menilai peran strategis Kementerian Sekretariat Negara sangat penting dalam mengevaluasi metodologi data sensus dan desil, termasuk relevansi metode PMT, data lag, inclusion-exclusion error, mekanisme koreksi warga, serta kemampuan sistem menangkap perubahan ekonomi secara dinamis.

Menanggapi hal tersebut, Bambang memastikan pemerintah akan segera mengirimkan surat presiden (surpres) beserta daftar inventarisasi masalah (DIM) RUU Sistem Satu Data Indonesia kepada DPR. Batas waktu pengiriman sesuai undang-undang adalah 60 hari sejak surat DPR diterima Presiden, yaitu pada 22 Juli, sehingga batas akhirnya 19 September.

“Namun demikian sebelum 19 September kami akan segera untuk mengirimkan DIM-nya dengan surpresnya. Sebetulnya kalau surpresnya sudah siap, tinggal ditandatangani tinggal DIM-nya saja yang kami perlu sinkronisasi antar panitia atau kemudian kementerian lembaga yang disebutkan dalam surpres itu,” jelas Bambang.

Bambang juga mengkonfirmasi bahwa evaluasi data desil saat ini sedang dilakukan oleh BPS. Mengenai apakah ada kesalahan dalam pendataan, ia menyatakan bahwa pemerintah masih perlu melakukan evaluasi lebih lanjut. “Kita belum tahu juga sampai sekarang apa dasarnya dan sebagainya. Yang jelas itu sedang dievaluasi di BPS ya. mudah-mudahan ada perbaikan,” katanya.

Lebih lanjut, Bambang mengutarakan rencana pembentukan tim khusus antarlembaga yang akan melibatkan BPS, Bappenas, dan lembaga terkait lainnya untuk mengevaluasi persoalan data tersebut. “Oh pastinya akan dibentuk (tim khusus) antar lembaga ya, antar lembaga dari BPS, Bappenas dan sebagainya ya. Tunggu aja nanti deh ya,” tutupnya.

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *