Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) kembali menolak gugatan praperadilan yang diajukan oleh mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah. Putusan ini mengukuhkan bahwa penahanan dan status tersangka Febrie terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dinyatakan sah oleh pengadilan.
Putusan praperadilan kedua ini dibacakan di PN Jakarta Selatan pada Jumat, 28 Agustus 2026. Sidang praperadilan dengan nomor perkara 135/Pid.Pra/2026/PB JKT.SEL ini menempatkan Jaksa Agung cq Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung sebagai termohon.
“Mengadili, dalam pokok permohonan: menolak permohonan praperadilan Pemohon untuk seluruhnya,” ujar hakim tunggal Richard Edwin Basoek saat membacakan amar putusan.
Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan bahwa dugaan rangkaian perbuatan Febrie yang terjadi antara tahun 2018 hingga 2026, sebagaimana tercantum dalam surat penetapan tersangka TPPU nomor TAP-03/F/Fd.2/07/2026 tertanggal 24 Juli 2026, merupakan materi pokok perkara. Hakim menilai penentuan seluruh tempus (waktu) dan unsur perbuatan Febrie bukanlah ranah praperadilan.
Hakim menjelaskan bahwa pertanyaan mengenai apakah Febrie benar menggunakan jabatannya atau melakukan trading in influence, memperoleh keuntungan, apakah keuntungan tersebut berasal dari tindak pidana, dan apakah memenuhi unsur TPPU, adalah bagian dari pembuktian pokok perkara. Praperadilan tidak dapat menyatakan perbuatan tersebut terbukti, namun juga tidak dapat membatalkan penetapan tersangka hanya karena satu istilah deskriptif ditarik dari keseluruhan konstruksi surat penetapan.
“Menimbang bahwa oleh karena itu hakim berpendapat Pemohon benar sepanjang menyatakan trading in influence tidak boleh digunakan sebagai delik pidana mandiri tanpa dasar undang-undang, tetapi tidak tepat ketika dari premis tersebut ditarik kesimpulan bahwa surat penetapan tersangka nomor TAP-03/F/FD.2/07/2026 tanggal 24 Juli 2026 otomatis tidak sah, karena Pemohon tidak ditetapkan sebagai tersangka atas suatu delik mandiri bernama trading in influence,” tutur hakim.
Hakim menyatakan Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menemukan minimal dua alat bukti yang sah sebelum menetapkan Febrie sebagai tersangka TPPU. Meskipun demikian, hakim menekankan bahwa dugaan korupsi sebagai pidana asal dan kebenaran aliran TPPU merupakan materi pembuktian pokok perkara.
“Menimbang bahwa berdasarkan bukti T3 sampai dengan T20, T24 dan T30 berupa keterangan saksi, bukti T21 sampai T22 berupa keterangan ahli, dan bukti T23 berupa keterangan tersangka yang telah diperoleh sebelum tanggal 24 Juli 2026, Termohon telah mempunyai sekurang-kurangnya dua alat bukti yang mempunyai relevansi dengan dugaan tindak pidana asal, harta kekayaan serta keterlibatan Pemohon,” kata hakim.
Hakim menambahkan bahwa rumusan predicate crime (tindak pidana asal) harus ada sebagai sumber konstruksi TPPU, namun predicate crime tersebut tidak harus dibuktikan terlebih dahulu melalui putusan berkekuatan hukum tetap (inkrah). Surat penetapan tersangka TPPU Febrie secara eksplisit telah menyebutkan dugaan tindak pidana korupsi sebagai tindak pidana asal.
“Menimbang bahwa berdasarkan keseluruhan pertimbangan tersebut, hakim berpendapat tindak pidana asal dalam perkara a quo telah disebut, sedangkan tuntutan Pemohon agar tindak pidana asal terlebih dahulu dibuktikan secara lengkap telah melampaui syarat penetapan tersangka,” ujarnya.
Lebih lanjut, hakim menyatakan bahwa penetapan tersangka TPPU Febrie tidak merupakan duplikasi atau melanggar asas nebis in idem (tidak boleh diadili dua kali untuk perkara yang sama). Hakim juga menganggap pelimpahan perkara Febrie dari Polri ke Kejagung sebagai bentuk sinergisitas dan kolaborasi.
“Menimbang bahwa dengan demikian yang menjadi ukuran bukan jumlah surat penetapan tersangka melainkan apakah penetapan tersangka menjadi objek praperadilan ini secara mandiri mematuhi Pasal 90 KUHAP,” kata hakim.
“Menimbang bahwa karena syarat tersebut berdasarkan bukti persidangan terpenuhi, adanya penetapan tersangka terdahulu oleh kepolisian tidak dengan sendirinya menyebabkan surat perintah penyidikan PRIN-03/F.2/FD.2/07/2026 tidak sah. Menimbang oleh karena itu dalil keempat pemohon harus ditolak,” lanjut hakim.
Hakim menyatakan pemanggilan Febrie pada 17 Juli 2026 merupakan bagian dari rangkaian penanganan yang mendasarkan pemanggilan pada surat ketetapan tersangka Polda Metro Jaya dan Prin 45 tanggal 11 Juli 2026. Pemeriksaan Febrie sebagai saksi pada 24 Juli 2026 dilaksanakan setelah diterbitkan Prin-03/F.2/Fd.2/07/2026 tanggal 20 Juli 2026, yang kemudian menjadi dasar surat penetapan tersangka Tap 03/F/FD.2/07/2026 tanggal 24 Juli 2026.
Proses ini, menurut hakim, menandakan adanya pemeriksaan pendahuluan sebelum penetapan tersangka. Hakim juga menegaskan tidak ada ketentuan tenggang waktu spesifik antara proses pemeriksaan, ekspos, dan penetapan tersangka.
“Menimbang, bahwa sebaliknya pemeriksaan Pemohon sebagai saksi tersebut menunjukkan terdapat proses pemeriksaan yang mendahului penetapan tersangka oleh Termohon sendiri,” ujar hakim.
“Menimbang, bahwa mengenai dalil Pemohon tentang tenggang waktu dua hari antara surat pemanggilan saksi dengan tanggal pemeriksaan, Pasal 26 ayat (2) KUHAP memang menghendaki agar pemanggilan diperhatikan jangka waktu yang wajar. Namun ketentuan tersebut tidak menetapkan secara numerik berapa hari yang harus diberikan antara tanggal surat panggilan dengan tanggal pemeriksaan,” tambah hakim.
Hakim juga menyatakan bahwa penetapan tersangka TPPU Febrie tidak melanggar asas praduga tidak bersalah. Penandatangan surat penetapan tersangka oleh Zet Tadung Allo dinilai sebagai penyidik yang sah dalam perkara Febrie, sehingga tidak ditemukan cacat kewenangan.
“Menimbang, bahwa oleh karena itu, sepanjang terbukti Dr. Zet Tadung Allo, S.H., M.H merupakan penyidik yang sah dalam perkara a quo, hakim tidak menemukan cacat kewenangan yang menyebabkan surat penetapan tersangka nomor TAP 03/F/Fd.2/07/2026 tanggal 24 Juli 2026 tidak sah. Menimbang, bahwa dengan demikian, dalil keenam pemohon harus ditolak,” ujar hakim.
Terkait penahanan Febrie, hakim menyatakan bahwa hal tersebut telah memenuhi persyaratan objektif mengenai ancaman pidana yang disangkakan dalam dugaan tindak pidana yang dilakukan Febrie, sesuai ketentuan Pasal 100 ayat 1 KUHAP. Salah satu alasan penahanan adalah adanya informasi atau keterangan dalam pemeriksaan yang menurut penyidik tidak bersesuaian dengan fakta yang ditemukan melalui pemeriksaan saksi, dokumen, dan alat bukti lainnya.
Namun, hakim menegaskan bahwa praperadilan tidak menilai kebenaran keterangan Febrie, melainkan hanya menilai legalitas surat penahanan. Surat penahanan Febrie juga disebutkan telah memenuhi dasar dua alat bukti sebagai landasan penetapan tersangka.
Hakim menyimpulkan tidak ada dasar yang dapat membatalkan surat penahanan Febrie hanya karena tidak dijelaskan secara eksplisit mengenai alasan penahanan dan kekurangan redaksional yang tidak menghilangkan kewenangan serta dua alat bukti dalam surat penahanan tersebut. Dalil Febrie mengenai ketidakabsahan surat penahanan dinyatakan tidak beralasan hukum dan harus ditolak.
“Menimbang, bahwa hakim hanya menilai bahwa dasar yang digunakan penyidik untuk melakukan penahanan tersebut berada dalam salah satu kategori alasan penahanan yang memang dikenal secara eksplisit oleh Pasal 100 ayat 5 KUHAP,” kata hakim.
“Menimbang, bahwa dengan demikian terdapat perbedaan mendasar antara mengatakan Pemohon terbukti memberikan keterangan tidak benar, dengan mengatakan penyidik mendasarkan tindakan penahanan pada keadaan yang secara normatif diatur dalam Pasal 100 ayat 5 huruf B KUHAP,” lanjut hakim.
Sebelumnya, hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan juga telah menolak praperadilan pertama yang diajukan Febrie, dengan nomor registrasi perkara 134 Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL. Objek praperadilan pertama tersebut berkaitan dengan sah atau tidaknya pelaksanaan upaya paksa penyitaan.
Dalam praperadilan pertama, termohon I adalah Polda Metro Jaya, termohon II Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor Polri), dan turut termohon adalah Kejaksaan Agung (Kejagung). Hakim menyatakan penggeledahan, penyitaan, pencegahan, hingga penetapan status tersangka Febrie oleh penyidik kepolisian adalah sah. Hakim juga menyatakan Kejagung tidak perlu melakukan pemeriksaan dari awal atas penanganan perkara Febrie yang dilimpahkan dari Kepolisian.






